google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Penerapan Jam Malam, Remaja Nongkrong Lewati Pukul 21.00 Wib Dibubarkan

Advertisement

Penerapan Jam Malam, Remaja Nongkrong Lewati Pukul 21.00 Wib Dibubarkan

Dyan Putra
08 Juli 2025

Wali Kota Cirebon Effendi Edo didampingi Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menertibkan warung yang menjual minuman keras.
ANTARAsatu.com | CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan penertiban sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat nongkrong para remaja, pada Senin (7/7/2025) malam hingga Selasa (8/7/2025) dini hari.


Penertiban dilakukan pasca penerapan jam malam diberlakukan untuk menekan potensi tindak kriminalitas di wilayah tersebut.


Remaja yang ditemukan berkumpul melewati pukul 21.00 WIB langsung diberikan imbauan tegas untuk segera membubarkan diri dan pulang ke rumah.


Tak hanya membubarkan kerumunan remaja, petugas gabungan juga menertibkan sejumlah tempat yang ditemukan menjual minuman keras (miras) secara bebas, bahkan diduga dijual kepada anak-anak remaja.


Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menegaskan penerapan jam malam bertujuan untuk menekan potensi tindak kriminalitas, seperti aksi tawuran yang kerap dipicu dari pergaulan malam dan pengaruh miras.


"Tempat-tempat yang menyediakan miras akan kami tindak tegas, termasuk dilakukan pembongkaran jika terbukti melanggar," tegasnya, Selasa (8/7/2025).


Senada, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menambahkan jajarannya akan terus gencar melakukan razia terhadap peredaran miras ilegal.


Menurut Eko, banyak aksi kekerasan jalanan yang dilakukan oleh remaja bermula dari pengaruh alkohol.


"Kami akan terus berkomitmen bersama pemerintah daerah untuk memerangi miras dan narkoba demi menyelamatkan generasi muda," ujarnya.


Penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Cirebon.