google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Pasca Pejabat Andalan Bobby Jadi Tersangka, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut

Advertisement

Pasca Pejabat Andalan Bobby Jadi Tersangka, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut

Dyan Putra
01 Juli 2025

KPK geledah kantor Dinas PUPR Sumut, Jalan Sakti Lubis Medan, Selasa (1/7/2025)
ANTARAsatu.com | MEDAN - Pasca pejabat andalan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Sabtu (28/6/2025) lalu.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, yang berlokasi di Jalan Sakti Lubis, Kota Medan, Selasa (1/7/2025).


Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut, yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.


Tim penyidik KPK yang berjumlah sekitar enam orang, tampak memeriksa sejumlah staf dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di dalam kantor Dinas PUPR Sumut.


Diketahui penggeledahan kantor Dinas PUPR Sumut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Topan Ginting, pada Kamis (26/6/2025) malam.


Topan Ginting yang disebut-sebut sebagai pejabat andalan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, diduga terlibat dalam kasus suap terkait sejumlah proyek pembangunan jalan di Sumut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh KPK.