![]() |
Aktivis Pelayanan dan Informasi Publik, Fakhruddin Pohan (ist) |
"Sebelum memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, KPK perlu melakukan pengumpulan bukti awal dan memastikan bahwa pemeriksaan Bobby Nasution memang diperlukan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut," ujar Aktivis Pelayanan dan Informasi Publik, Fakhruddin Pohan, saat bincang-bincang kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Ia menambahkan jika KPK sudah memiliki bukti yang cukup, mereka bisa memanggil Bobby Nasution untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
Selain itu, kata Fahruddin yang menjadi pertimbangan lain bagi KPK adalah dimana Gubsu Bobby Nasution sudah menyatakan dirinya bersedia dipanggil dan diperiksa.
"Artinya, tak ada alasan bagi KPK belum memanggil dan memeriksa Gubernur Sumut," beber Kocu sapaan akrab Fahruddin Pohan.
Tak hanya itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution juga harus segera melakukan klarifikasi dengan sebutan "besti" atau "orang dekat" dari satu orang tersangka yang sudah ditahan KPK dan saksi yang sudah diperiksa.
"Istilah "Besti" dan "Orang Dekat" yang viral di publik itu, sudah sewajarnya di klarifikasi oleh Gubsu Bobby Nasution sehingga tidak menjadi bola liar ditengah tengah masyarakat Sumatera Utara," jelas Kocu.
Menurut Kocu, KPK juga harus bisa melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tersangka Topan Ginting dan tersangka lain.
"Contoh pertanyaan KPK didalam BAP, siapa atasan tersangka Topan Ginting (eks Kadis PUPR Sumut). Inikan harus dipertanyakan ke Gubernur Sumut Bobby Nasution," pungkas Kocu.