google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Turun Rp 1.000 per Gram

Advertisement

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Turun Rp 1.000 per Gram

Dyan Putra
28 Juli 2025

Ilustrasi 
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini Senin (28/7/2025) tercatat kembali turun senilai Rp 1.000 bertengger di posisi Rp 1,914 juta per gram.


Dikutip dari laman resmi Logam Mulia, sebelumnya, pada Sabtu (26/7/2025), harga logam mulia ini anjlok sebesar Rp 19.000 ke level Rp 1,915 juta per gram. Sementara itu, pada Jumat (25/7/2025), harga emas Antam juga tercatat melemah Rp 11.000 hingga berada di angka Rp 1,934 juta per gram.



Sedangkan rekor tertinggi harga emas Antam sepanjang sejarah tercatat pada 22 April 2025, harga tembus Rp 2,039 juta per gram.


Untuk harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam pada hari ini juga ikut terkoreksi sebesar Rp 1.000 menjadi Rp 1,760 juta per gram.


Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran pada Senin, 28 Juli 2025:


• Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 1.007.000

• Harga emas Antam 1 gram: Rp 1.914.000

• Harga emas Antam 2 gram: Rp 3.768.000

• Harga emas Antam 3 gram: Rp 5.627.000

• Harga emas Antam 5 gram: Rp 9.345.000

• Harga emas Antam 10 gram: Rp 18.635.000

• Harga emas Antam 25 gram: Rp 46.462.000

• Harga emas Antam 50 gram: Rp 92.845.000

• Harga emas Antam 100 gram: Rp 185.612.000

• Harga emas Antam 250 gram: Rp 463.765.500

• Harga emas Antam 500 gram: Rp 927.320.000

• Harga emas Antam 1.000 gram: Rp 1.854.600.000


Perlu dicatat, penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 22.


Tarif pajak ini sebesar 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai total buyback.


Sementara itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.