google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Remaja Dijebak dengan Tawaran Kerja, Dieksploitasi di Tempat Hiburan Malam

Advertisement

Remaja Dijebak dengan Tawaran Kerja, Dieksploitasi di Tempat Hiburan Malam

22 Juni 2025

 


ANTARAsatu.com | SERDANG BEDAGAI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut membongkar praktik kejahatan seksual terhadap anak di balik skenario lowongan kerja fiktif. Aksi perdagangan orang ini disamarkan lewat tawaran tinggal gratis dan pekerjaan di kafe.


"Modus para pelaku adalah menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan, namun kenyataannya korban dieksploitasi secara seksual dengan dijadikan pekerja di tempat hiburan malam," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Minggu (22/6).


Penyidik menangkap dua tersangka, LL, 44, dan TS, 50, di lokasi terpisah di Sumatra Utara. Penangkapan dilakukan setelah korban melapor ke polisi.


Tiga korban remaja masing-masing SA, 19, CN, 15, dan MS, 14, awalnya diajak tinggal di rumah kos milik LL di Kabupaten Serdang Bedagai. Rayuan pekerjaan dan fasilitas gratis digunakan untuk memikat korban.


Beberapa hari kemudian, para korban ditawari pekerjaan di sebuah kafe di wilayah Kabanjahe, Kabupaten Karo. Penempatan tersebut menjadi awal dari eksploitasi yang dilakukan secara terselubung.


Di lokasi itu, korban dipekerjakan untuk melayani tamu pria di ruang hiburan malam. Sebagian dari penghasilan yang mereka dapatkan disetorkan kepada pengelola kafe.


Salah satu korban bersama temannya sempat melarikan diri dari tempat itu untuk melapor ke pihak berwajib. Aksi pelarian tersebut menjadi awal dari pengungkapan jaringan eksploitasi ini.


Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka. Barang bukti berupa alat komunikasi dan catatan transaksi turut diamankan dalam proses itu.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku LL berperan sebagai perekrut dan penampung awal korban. Sementara TS diduga mengatur pengiriman dan penempatan korban ke tempat hiburan.


Kepolisian memastikan modus ini merupakan bentuk perdagangan orang yang terorganisir. Jaringan tersebut memanfaatkan kerentanan ekonomi dan minimnya informasi di kalangan korban.


"Ini merupakan bentuk kejahatan serius. Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Ferry Walintukan.


Polda Sumut saat ini masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut. Investigasi lanjutan akan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan hubungan antar pelaku.


Penyidik juga membuka peluang keterlibatan tempat hiburan malam dalam pola eksploitasi ini. Tempat yang dijadikan lokasi kerja ilegal diduga telah beroperasi cukup lama tanpa pengawasan.


Polisi memastikan para korban telah mendapat pendampingan dari lembaga perlindungan anak. Proses rehabilitasi psikologis dan perlindungan hukum kini sedang dilakukan terhadap mereka.


Polda Sumut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan, terutama yang menyasar anak di bawah umur. Praktik semacam ini dinilai bisa berkembang menjadi kejahatan lintas kabupaten.