ANTARAsatu.com | JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan dan wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (26/6/2025) malam, terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Sumut.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
“Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan di PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Dalam OTT di Sumut, sebanyak enam orang diamankan oleh tim KPK dan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun belum diungkap secara detail identitas para pihak yang ditangkap, KPK menegaskan informasi lengkap mengenai nama, peran, dan konstruksi perkara akan disampaikan melalui konferensi pers yang direncanakan digelar pada Sabtu (28/6/2025).
“Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” jelas Budi.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menetapkan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.