![]() |
YWS (tengah), tersangka prostitusi daring via platform TikTok. |
ANTARAsatu.com | MEDAN - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap YWS, oknum host prostitusi daring yang menggunakan TikTok untuk merekrut talent dari berbagai kalangan. Tersangka diringkus di Pekanbaru pada 17 Juni 2025 setelah buron selama tiga bulan.
"Kita berhasil melakukan pengembangan kasus prostitusi online atas pengungkapan sebelumnya pada 14 April 2025," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (23/6).
YWS diketahui berperan sebagai koordinator utama jaringan prostitusi daring yang digerakkan dari kost elite di Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Kost yang digunakan tersangka untuk siaran langsung adegan porno pertama kali digerebek usai patroli siber menemukan promosi live streaming di aplikasi Tevi.
Penelusuran digital menunjukkan akun TikTok dengan nama samaran mengiklankan layanan tersebut. Tim Siber menemukan lokasi siaran berada di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Percut Seituan.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga tersangka, yakni RA, 25, sebagai germo, RPL, 19, dan MG, 15, sebagai talent.
Kombes Doni Satria Sembiring Direktur Siber Polda Sumut menyatakan, YWS mengelola lima akun berbeda selama periode 25 November 2024 hingga 14 April 2025. Salah satunya bernama "Presiden Mangkok", yang menjadi kanal utama promosi.
"Keuntungan dari give mencapai Rp70 juta. Anak di bawah umur, orang dewasa, dan pasutri terlibat sebagai talent," ujar Doni.
Menurutnya, konten seksual tersebut dikemas dalam format live berbayar untuk penonton setia di platform tersebut. Para talent mendapat upah Rp700 ribu untuk setiap sesi live.
Penonton mengirimkan gift digital yang dikonversi menjadi uang dan dibagi dengan para pelaku. Polisi menyebut modus perekrutan talent masih dalam pendalaman.
Ada kemungkinan jaringan ini melibatkan pihak lain dan tersebar lintas provinsi. Sebelum penangkapan YWS, polisi lebih dulu menangkap dua pelaku utama.
RA dan RPL diketahui berperan aktif dalam membujuk dan mengarahkan talent saat live berlangsung. Polda Sumut menegaskan kasus ini sebagai bentuk kejahatan siber berbasis eksploitasi seksual yang terstruktur.
Ini menjadi kasus pertama jenis ini yang diungkap di wilayah hukum Sumut. Dengan modus menggunakan media sosial sebagai kedok.
"Kami terus memburu pelaku lainnya yang terhubung dalam jaringan ini," kata Doni.
Tersangka dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. Ancaman hukuman untuk mereka mencapai belasan tahun penjara, tergantung peran masing-masing dalam praktik tersebut.