ANTARAsatu.com | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah dua lokasi baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan serta suap atau gratifikasi terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
"Hari ini Rabu (21/5/2025), tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya. Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan pengeledahan sudah rampung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta.
Hanya saja Budi tidak memberikan informasi detail terkait dua lokasi yang digeledah tersebut. Sementara dari penggeledahan kantor Kemenaker kemarin, KPK berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit mobil.
"Kemudian terkait dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan juga pasal yang disangkakan, kami nanti akan sampaikan pada waktunya," tandas Budi.
Diketahui, kasus peras dan suap dalam rencana penggunaan tenaga kerja asing ini terjadi pada periode 2020-2023.
KPK mulai melakukan penyelidikan atas kasus ini sejak Juni 2024 berdasarkan laporan dari masyarakat. Dan Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka atas kasus ini.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan delapan tersangka dalam kasus ini sudah dicopot dari jabatannya.
Dia menegaskan Kemenaker siap koperatif dengan KPK dalam pengusutan kasus suap dan peras TKA ini.