google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Polda Metro Jaya Tetapkan 5 Orang Tersangka Pembakaran Mobil Polisi, 4 Diantaranya Anggota GRIB

Advertisement

Polda Metro Jaya Tetapkan 5 Orang Tersangka Pembakaran Mobil Polisi, 4 Diantaranya Anggota GRIB

Dyan Putra
21 April 2025

Polda Metro Jaya tetapkan 4 tersangka pembakar mobil polisi di Fepok
ANTARAsatu.com | DEPOK - Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok.


Keempat orang di antaranya diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB).


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan kelima tersangka tersebut berinisial LA, RS, GR alias AR, ASR, dan LS.


Dari kelima tersangka, empat orang yaitu LA, RS, GR alias AR, dan LS merupakan anggota GRIB, sementara ASR adalah seorang karyawan swasta.


“Jenis mobil polisi dibakar di Depok adalah Daihatsu Ayla warna putih, tahun pembuatan 2018,” ungkap Ade Ary dalam keterangan resmi pada Senin (21/4/2025).


Ade menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus mobil polisi dibakar di Depok tersebut.


Tindakan mereka mulai dari melakukan pemukulan terhadap Aipda Ariek hingga membakar mobil milik aparat.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, ditemukan fakta bahwa pihak yang pertama kali menyuruh melakukan pembakaran mobil petugas adalah tersangka TS,” tambahnya.


Atas perbuatannya, para tersangka pembakaran mobil polisi dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencakup unsur penghasutan, pengeroyokan terhadap orang maupun barang, serta perlawanan terhadap petugas yang mengakibatkan luka.