Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, puluhan SHM palsu tersebut ada di Desa Sagarajaya.
"93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar 2022," ucapnya kepada wartawan Jumat (14/2/2025).
Djuhandhani menjelaskan, saat ini Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah pihak buntut penerbitan 93 SHM palsu kasus pagar laut di Bekasi.
Beberapa di antara yang diperiksa, yaitu ketua dan anggota eks panitia ajudikasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), pejabat BPN Kabupaten Bekasi, serta pegawai di Kementerian ATR/BPN.
"Kita penyidik dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum sudah melaksanakan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan," ungkap dia.
Sebelumnya, pagar laut sepanjang 3,3 kilometer yang terletak di perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mulai dibongkar oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) secara mandiri sejak Selasa (11/2/2025).
Pembongkaran pagar laut di Bekasi itu dilakukan seiring dengan upaya perusahaan untuk memenuhi kewajiban hukum Bareskrim Polri setelah ditemukan adanya kesalahan terkait pemasangan pagar, seperti SHM palsu. (ril/son)