Inpres No 1/2025, BKN Dorong ASN Kerja WFA 2 Hari Seminggu

Advertisement

Inpres No 1/2025, BKN Dorong ASN Kerja WFA 2 Hari Seminggu

Dyan Putra
07 Februari 2025

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi APBN dan APBD 2025.


Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong aparatur sipil negara (ASN) menerapkan sistem kerja fleksibel, work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja selama dua hari dan bekerja dari kantor (WFO) selama tiga hari dalam seminggu.


Kepala BKN Zudan Arif menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 10 kebijakan bagi pegawai BKN sekaligus menguji efektivitas sistem digital dalam manajemen ASN secara keseluruhan.


"Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran ini dapat dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja BKN, sekaligus mengevaluasi efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) yang telah terintegrasi," ujar Zudan dalam keterangannya, Jumat (7/2/2024).


Ia menambahkan, skema kerja dengan dua hari WFA dan tiga hari WFO merupakan strategi awal dalam penghematan anggaran yang dapat mengurangi biaya operasional yang tidak diperlukan.


Selain itu, kebijakan WFA ASN ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik, terutama dalam memastikan bahwa penggunaan anggaran negara dilakukan secara optimal dan tidak terkesan sebagai pemborosan. (ril/red)