44 Orang Telah Diperiksa Terkait Kasus Pagar Laut di Perairan Tangerang

Advertisement

44 Orang Telah Diperiksa Terkait Kasus Pagar Laut di Perairan Tangerang

Dyan Putra
15 Februari 2025

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Sebanyak 44 orang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang.


Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari puluhan saksi yang telah diperiksa seorang diantaranya Kepala Desa (Kades) Kohod Asrin bin Asip.


"Kemudian juga diperiksa pejabat BPN Tangerang serta pegawai Kementerian ATR/BPN yang mengetahui adanya penerbitan SHM dan SHGB palsu pagar laut di Tangerang. Jadi kita sudah tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan lagi mungkin kalau ada tambahan-tambahan sedikit," jelas Djuhandhani, Jumat (14/2/2025).


Ditambahkan Djuhandhani, saat ini penyidik tinggal menunggu hasil labfor terkait SHM dan SHGB palsu tersebut.


"Pada prinsipnya kita akan menguji SHM dan SHGB pagar laut di labfor nanti. Hasil labfor inilah nanti jadi bahan gelar tinggal itu saja," ungkap dia.


Saat ditanya terkait kapan bakal ada tersangka baru dalam kasus pagar laut Tangerang tersebut, Djuhandhani mengaku belum bisa memastikannya. Begitu juga penetapan tersangka masih menunggu gelar perkara terlebih dahulu.


"Tdak bisa serta merta kapan (gelar perkara) karena proses penelitian SHM dan SHGB pagar laut Tangerang di labfor dilakukan secara scientific," pungkasnya. (ril/son)