Agus Andrianto: Petugas Lapas Pungli Warga Binaan Dicopot Bahkan Dipecat

Advertisement

Agus Andrianto: Petugas Lapas Pungli Warga Binaan Dicopot Bahkan Dipecat

Dyan Putra
25 Desember 2024

Menteri Imipas Agus Andrianto kunjungi Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Antara)
antaraSATU.com | SUKABUMI - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan akan menindak tegas petugas lapas kedapatan melakukan pungli, baik kepada warga binaan maupun keluarga narapidana.


"Jika ke depan ditemukan ada petugas lapas kedapatan melakukan pungli, baik kepada warga binaan maupun keluarga narapidana, sanksinya akan dicopot dari jabatannya, bahkan dipecat secara tidak hormat," tegas Menteri Imipas.saat kunjungan kerja di Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (24/12/2024).


Menurut Agus Andrianto, pihaknya terus melakukan bersih-bersih di lembaga permasyarakatan (lapas), sehingga tidak ada lagi pungutan liar (pungli) dan penyelundupan narkoba.


"Kami ingin mengubah image lapas dengan mereformasi birokrasi di dalamnya sehingga tidak ada lagi kasus pungli di lapas apalagi penyelundupan narkoba," kata Agus.


Untuk mewujudkan tidak ada pungli dan narkoba di lapas, Agus mengatakan, harus ada komitmen para petugas lapas serta pengawasan ketat.


Langkah yang dilakukan lembaganya ini untuk memperbaiki citra lapas yang merupakan tempat para pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri atau bertaubat.


Namun, dengan adanya kasus pungli, hal itu akan menambah buruk citra lapas sehingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berkomitmen membersihkan lapas dari oknum-oknum seperti itu.


Selain pungli, tambah Agus, hal yang menjadi sorotan utama adalah kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas serta peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Untuk itu, perlu adanya perbaikan sistem guna mencegah penyelundupan narkoba.


"Kami tegaskan lagi, jika masih ada oknum yang terlibat, pasti akan saya copot. Jika kesalahannya berat atau tidak bisa ditoleransi, kami tidak segan melakukan pemecatan secara tidak hormat," tambahnya.


Agus mengatakan untuk langkah awal mencegah terjadinya penyelundupan narkoba dan pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas.


Saat ini Kementerian Imipas sudah memindahkan 313 orang narapidana yang divonis hukuman mati dan seumur hidup ke Lapas Nusakambangan karena diduga masih mengendalikan peredaran narkoba di dalam lapas. (red)