![]() |
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Kari |
"Sesuai dengan komitmen pimpinan Polri, Divisi Propam telah mengambil tindakan tegas dan hari ini dimulai dengan sidang etik terhadap oknum yang terlibat," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Trunoyudo mengungkapkan sidang etik tersebut akan berlangsung secara bertahap dan berkelanjutan, mengingat ada 18 anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan.
"Sebagian besar dari mereka merupakan personel dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran," terangnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menambahkan pelaksanaan sidang etik ini akan diawasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dalam kesempatan terpisah, anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas yang diambil oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, yang melibatkan Kompolnas dalam pemantauan kasus ini.
"Kami diundang dan hadir untuk memastikan proses kasus polisi terlibat pemerasan di ajang DWP ini berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Klarifikasi yang kami lakukan dengan paminal menjadi acuan bagi kami dalam mengawal perkembangan kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengonfirmasi sejumlah anggota polisi yang terlibat pemerasan di DWP tersebut telah ditempatkan di Divisi Propam Mabes Polri dan akan menjalani sidang etik pada pekan ini.
Ia juga mengklarifikasi jumlah korban dalam kasus ini tercatat sebanyak 45 orang, dengan dua di antaranya adalah warga negara Malaysia yang melaporkan kejadian ini ke Divisi Propam Polri.
Karim menegaskan jumlah korban yang sebenarnya jauh lebih sedikit dibandingkan klaim yang beredar yang menyebutkan hingga 400 orang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi yang kami lakukan, jumlah korban yang benar adalah 45 orang," ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengklarifikasi jumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini, yang mencapai total sebesar Rp 2,5 miliar. (ril/son)