Anwar Lawden, Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari, Tbk.
ANTARASATU.COM | Jakarta - Dugaan korupsi pajak yang menyeret PT Toba Pulp Lestari Tbk memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan Anwar Lawden, direktur merangkap sekretaris perusahaan atau corporate secretary, sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi transaksi dan penghindaran kewajiban pajak melalui praktik transfer pricing dan under invoicing.
Perbuatan yang diduga berlangsung selama 17 tahun, sejak 2008 hingga 2025, itu ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2triliun. Perkara ini tak hanya menyangkut perusahaan yang bergerak di industri bubur kertas atau pulp.
Penyidikan juga mengarah pada dugaan keterlibatan aparat pajak yang semestinya menguji kewajaran transaksi dan memastikan kewajiban perusahaan kepada negara dihitung secara benar. Kejaksaan menduga pemeriksa pajak menerima uang agar penyimpangan dalam pelaporan transaksi PT Toba Pulp Lestari tidak terungkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Anwar Lawden (AL) sebagai tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penetapan AL sebagai tersangka melanjutkan langkah Kejaksaan yang sebelumnya telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi.
Penetapan status itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik serta meminta keterangan ahli hukum pidana, keuangan negara serta industri selulosa dan bubur kertas. Menurut Anang, penyidik sebelumnya telah memanggil AL, tetapi ia tidak memenuhi panggilan.
Tim kemudian menangkap AL di Medan, Sumatra Utara, pada hari penetapan tersangka. Sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, AL ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penetapan AL memperluas lingkup perkara yang sebelumnya telah menempatkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi. Kejaksaan juga menetapkan dua supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
"Keduanya diduga menerima suap untuk meloloskan manipulasi pajak perusahaan," ujar Anang, Sabtu (17/10).
Salah satu titik penting dalam perkara ini adalah dugaan manipulasi klasifikasi produk yang diekspor PT Toba Pulp Lestari. Penyidik menduga perusahaan memperlakukan produk yang karakteristik, kegunaan dan harga pasarnya sesuai dengan kategori dissolving pulp sebagai produk bubur kertas kelas biasa.
Produk itu, menurut penyidik, dilaporkan menggunakan klasifikasi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang memiliki nilai pasar lebih rendah. Perbedaan ini bukan sekadar soal nama dagang.
Dalam perdagangan internasional, klasifikasi barang menentukan kode dalam sistem harmonisasi atau Harmonized System (HS). Kode ini menjadi salah satu dasar untuk mengidentifikasi karakteristik barang, menerapkan ketentuan kepabeanan dan memeriksa kesesuaian dokumen ekspor.
Dalam konteks perpajakan, klasifikasi produk dan nilai transaksi juga dapat memengaruhi pengujian kewajaran harga serta perhitungan penghasilan kena pajak.
Paper grade pulp merupakan bubur kertas yang lazim digunakan untuk memproduksi kertas tulis, tisu dan karton. Produk ini diperdagangkan sebagai komoditas industri dengan spesifikasi tertentu.
Adapun dissolving pulp memiliki tingkat kemurnian selulosa yang tinggi dan dipakai sebagai bahan baku industri lanjutan. Antara lain untuk memproduksi serat tekstil rayon atau viskosa serta berbagai turunan selulosa.
Karena karakteristik dan penggunaannya berbeda, harga kedua produk itu dapat terpaut cukup jauh, bergantung pada mutu, spesifikasi, kondisi pasar dan kontrak penjualan. Di sinilah dugaan manipulasi itu menjadi krusial.
Jika produk dengan nilai lebih tinggi dilaporkan sebagai produk dengan nilai lebih rendah, dokumen transaksi berpotensi tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Jika perbedaan itu digunakan dalam pelaporan pajak atau transaksi dengan perusahaan afiliasi, negara berisiko kehilangan penerimaan yang semestinya dibayarkan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT Toba Pulp Lestari mengekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi bernama DP MMI, Ltd. Perusahaan itu juga melakukan penjualan lokal kepada pabrik APR. Transaksi dengan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi merupakan salah satu area yang mendapat perhatian dalam pengawasan perpajakan.
Kejaksaan menduga AL melaporkan data transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam dokumen transfer pricing dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan. Dokumen itu semestinya memberi gambaran yang memadai mengenai transaksi afiliasi, dasar penetapan harga serta kewajaran hasil usaha perusahaan.
Jika klasifikasi produk dan nilai transaksi yang menjadi dasar analisis tidak akurat, hasil pengujian kewajaran harga pun berisiko menyimpang. Pemeriksaan yang seharusnya mendeteksi ketidaksesuaian justru dapat kehilangan pijakan jika data yang digunakan tidak menggambarkan substansi transaksi.
Dugaan penyimpangan tidak berhenti pada dokumen perusahaan. Kejaksaan menyatakan AL juga diduga memberi uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan terhadap PT Toba Pulp Lestari tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Menurut Anang, uang itu diduga diberikan agar pemeriksa tidak menjalankan pengawasan dan tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan atau KKP serta laporan hasil pemeriksaan atau LHP pada program audit yang telah disusun.
Terkait masalah itu, Kejaksaan telah menetapkan BP dan SR, dua supervisor pemeriksaan pajak, sebagai tersangka dalam perkara ini. Kejaksaan memperkirakan perbuatan yang diduga dilakukan AL bersama pemeriksa pajak menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
AL dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab UU Hukum Pidana, sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai sangkaan subsider, penyidik menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
