Ketua Satgas PPK USU Meutia Nauly (paling kanan).
ANTARASATU.COM | MEDAN - Universitas Sumatera Utara menjatuhkan sanksi berupa pemecatan atau drop out (DO) terhadap seorang mahasiswa pelaku kekerasan seksual. Sanksi dijatuhkan USU setelah menerima delapan laporan pengaduan terkait tindakan mahasiswa tersebut.
Pelaku yang dipecat berinisial CHS, mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 yang diteken Rektor Muryanto Amin pada 30 Juli 2026.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU Meutia Nauly mengungkapkan, proses pemeriksaan bermula dari laporan pertama yang diterima timnya pada 19 Juli 2026. Dalam perkembangannya, Satgas menerima total delapan laporan atas terlapor yang sama.
"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap para pelapor atau korban, saksi, pendamping, pihak terkait, serta dokumen dan alat bukti yang relevan," katanya, Senin (3/8).
Selama proses investigasi, Satgas PPK USU telah melayangkan surat pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali kepada CHS. Namun, mahasiswa bersangkutan bersikap tidak kooperatif dan tidak pernah memenuhi seluruh pemanggilan.
Meski tanpa kehadiran terlapor, Satgas tetap melanjutkan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti kuat yang ada.
Dan dari hasil investigasi, CHS terbukti melakukan serangkaian tindakan kekerasan seksual secara berlapis dan berulang terhadap lebih dari satu korban.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan mencakup ujaran diskriminatif/pelecehan fisik dan gender, rayuan bernuansa seksual, pengiriman konten seksual tanpa persetujuan dan bujukan hingga pemaksaan kegiatan/transaksi seksual. Kemudian kontak fisik tanpa persetujuan hingga kekerasan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di dalam maupun di luar kampus.
Atas temuan-temuan itu Satgas PPK USU menyerahkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi kepada Rektor pada 22 Juli 2026. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan pemecatan.
Meutia memastikan, penanganan perkara ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025.
"Dengan berlakunya keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa USU serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun nonakademik," tegas Meutia.
Penjatuhan sanksi pemecatan kepada pelaku, lanjut dia, juga tidak mengakhiri tanggung jawab pihak kampus terhadap para korban. Sejak awal penanganan perkara, Satgas PPK USU telah menyediakan layanan pendampingan psikologis dan konseling serta memastikan perlindungan dan pemulihan akademik bagi seluruh korban.
Dia pun mengapresiasi keberanian para korban yang melapor dan mengimbau publik serta media massa untuk menjaga kerahasiaan identitas korban.
