Petugas menggiring kedua pelaku (baju hitam).
SUMUTNOMICS.COM | MEDAN - Sindikat pengedar narkoba di Medan Labuhan, Kota Medan, mengemas sabu dan ganja menyerupai suku cadang elektronik dan diselipi dengan batu untuk mengelabui jasa ekspedisi. Modus ini terungkap setelah Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kos yang dijadikan gudang penyimpanan dan meringkus dua tersangka utama berinisial HS dan JD.
Kepala Satres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, sindikat ini memanfaatkan layanan jasa ekspedisi umum agar aktivitas distribusi mereka luput dari pengawasan aparat. Untuk mengelabui petugas di gerai pengiriman maupun petugas di lapangan, paket narkoba dikemas sedemikian rupa agar menyerupai bentuk barang elektronik atau suku cadang mesin.
Tidak hanya itu, para pelaku juga memasukkan batu ke dalam paket kiriman. Taktik ini dipakai agar berat paket terasa persis seperti berat barang elektronik asli sehingga tidak menimbulkan kecurigaan selama proses pengiriman.
Berdasarkan interogasi polisi, para pelaku sindikat narkoba lintas daerah ini telah beroperasi selama sekitar satu tahun. Dalam kurun waktu sebulan, para pelaku bahkan mampu melakukan pengiriman narkotika hingga sepuluh kali dengan modus tersebut.
Rafli menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HS di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan, pada 22 Juli 2026. Dari tangan HS, petugas awalnya hanya menyita barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi.
"Pemeriksaan terhadap HS kemudian kami kembangkan secara mendalam, hingga akhirnya kita mendapati rumah kos yang dikelola oleh tersangka JD," katanya, Selasa (28/7).
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi menduga kuat bahwa JD bertindak sebagai aktor utama yang mengendalikan jaringan pemasok narkoba antarpulau. Saat melakukan penggeledahan di rumah kos itu polisi mendapati temuan yang jauh lebih besar.
Mereka menyita tiga paket besar sabu, 188 butir ekstasi dan enam kilogram ganja. Berdasarkan dokumen dan data pengiriman yang ditemukan, seluruh barang haram itu dipersiapkan untuk dikirimkan ke berbagai daerah di luar Sumatra, seperti Palembang, Jakarta hingga Nusa Tenggara Barat.
Hingga kini Polrestabes Medan masih mengembangkan kasus dan memburu satu orang pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang. Pelaku yang buron itu diidentifikasi berperan sebagai pemasok utama pasokan narkotika kepada tersangka HS dan JD.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
