google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Sony MBG Bermanuver Jadi Justice Collaborator, Kejagung: Tak Bisa kalau Pelaku Utama

Advertisement

Sony MBG Bermanuver Jadi Justice Collaborator, Kejagung: Tak Bisa kalau Pelaku Utama

16 Juni 2026

Sony Sanjaya.

MANUVER hukum tengah dilakukan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya. Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini dikabarkan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk meringankan posisinya.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi peringatan keras terkait upaya tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, status justice collaborator tidak bisa diberikan kepada sembarang tersangka, apalagi jika yang bersangkutan memegang peran sentral dalam tindak pidana tersebut.

"Nanti penyidik akan mengkaji apakah yang bersangkutan layak memperoleh status itu. Karena harus dilihat perannya seperti apa. Kalau dia pelaku utama, tentu tidak bisa. Sebab, bagaimana bisa mengungkap pelaku yang lebih besar jika dia sendiri merupakan pelaku utamanya," ungkap Anang, Sabtu (13/6).

Sebelumnya, dalam upaya mendapat status justice collaborator, pihak Sony mengeklaim telah menyerahkan daftar 26 nama kepada penyidik Kejagung. Nama-nama itu merupakan pihak-pihak yang ikut terlibat dalam masalah-masalah yang dituduhkan.

Mulai dari unsur eksekutif, legislatif, dan hingga yudikatif, dengan proporsi terbanyak dari unsur legislatif. Pihak Sony menegaskan bahwa daftar tersebut baru sebagian dan akan terus bertambah seiring pemeriksaan lanjutan.

Tujuannya adalah membongkar jaringan yang lebih besar agar ia tidak menjadi "tumbal" sendirian. Pihak Sony berdalih berada di bawah tekanan pihak-pihak besar (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dalam menjalankan penentuan lokasi SPPG.

Ia mengeklaim dirinya hanyalah pelaksana dari instruksi pihak-pihak lain yang memiliki pengaruh lebih kuat. Kuasa hukumnya juga mengklaim Sony memiliki bukti keterlibatan berbagai pihak dalam ponselnya yang saat ini sudah disita oleh Kejagung, termasuk bukti percakapan mengenai pengaturan proyek.

Terkait dengan permohonan status JC tersebut Anang menjelaskan bahwa penyidik harus terlebih dahulu mendalami sejauh mana peran Sony dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap tersangka rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

Untuk saat ini, Sony Sanjaya diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menduga adanya praktik markup harga bahan baku serta pemilihan vendor yang tidak transparan di bawah arahan Sony.

Keterlibatan Sony diduga tidak sekadar administratif, tetapi juga menyentuh kebijakan krusial yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Salah satunya berperan dalam pengaturan SPPG.

Dia diduga terlibat dalam praktik pengaturan penentuan lokasi Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau sering disebut sebagai "titik dapur". Sony diduga terlibat dalam praktik jual-beli atau pengaturan titik lokasi dapur SPPG kepada pihak-pihak tertentu yang tidak memenuhi kualifikasi tetapi memiliki koneksi atau pengaruh.

Sony juga diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Kepala BGN untuk memfasilitasi vendor-vendor tertentu agar memenangkan tender pengadaan barang. Kemudian dugaan keterlibatan yayasan yang terafiliasi dengan tersangka (termasuk Sony) dalam mengelola dana insentif yang diduga berasal dari praktik korupsi.