google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Langgar Izin Tinggal 149 hari, Imigrasi Belawan Deportasi WNA Asal Kamboja

Advertisement

Langgar Izin Tinggal 149 hari, Imigrasi Belawan Deportasi WNA Asal Kamboja

Editor: Dyan Putra
30 Juli 2026

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, mendeportasi WNA asal Kamboja, karena langgar izin tinggal di Indonesia
ANTARAsatu.com | MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Kamboja berinisial SS, karena melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Tindakan deportasi merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk di Medan, Kamis (30/7/2026).

Eko mengatakan warga negara Kamboja itu masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA), lalu kemudian melanggar ketentuan keimigrasian karena overstay dan tinggal secara ilegal selama 149 hari.

Atas pelanggaran izin tinggal itu, kata Eko, warga Kamboja tersebut dikenai tindakan administrasi keimigrasian sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan tegas terhadap setiap pelanggaran.

Deportasi itu menjadi bukti bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi hadir untuk menjaga keamanan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia.

"Kami mengimbau agar setiap orang asing senantiasa mematuhi masa berlaku izin tinggal dan ketentuan keimigrasian yang berlaku," imbuh Eko.

Ia menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui pengawasan yang optimal dan penindakan yang tegas terhadap setiap pelanggaran, Direktorat Jenderal Imigrasi terus menghadirkan pelayanan yang berkualitas serta menjaga kedaulatan negara melalui semangat "Imigrasi untuk Rakyat."

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Dedi Sinurat menambahkan, setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan selesai dilaksanakan, pendeportasian dilakukan sesuai prosedur melalui TPI Bandara Internasional Kualanamu.

WNA tersebut, kata Dedy diberangkatkan menggunakan maskapai AirAsia dengan penerbangan rute Kualanamu–Kuala Lumpur, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan penerbangan rute Kuala Lumpur–Phnom Penh.

"Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan selama lima tahun melalui sistem cekal online Direktorat Jenderal Imigrasi," pungkasnya. ***