google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Masuki Pemeriksaan Saksi

Advertisement

Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Masuki Pemeriksaan Saksi

30 Juni 2026


ANTARASATU.COM | MEDAN - Persidangan dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara, memasuki fase krusial.

Setelah pembacaan dakwaan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan mulai memeriksa para saksi yang diajukan jaksa penuntut umum untuk menguji konstruksi perkara yang disebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 8,2 miliar.

Agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/6), di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan. Tahap ini menjadi momen penting karena jaksa akan mulai menghadirkan pihak-pihak yang mengetahui proses pengadaan, penentuan harga, hingga dugaan aliran uang yang menjadi inti perkara.

Kasus ini mendapat perhatian juga karena menyeret pensiunan jenderal Polri bernama Bambang Giri Arianto, Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEE), sebagai salah satu terdakwa. Dalam berkas perkara terpisah, jaksa juga mendakwa Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (BP), Budi Pranoto Seputra.

Keduanya didakwa bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi yang juga menjabat Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idham Khalid. Jaksa menduga ketiganya bekerja sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan 93 unit smartboard yang dibiayai melalui Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa ide pengadaan smartboard muncul setelah Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi saat itu, Moettaqien Hasrimi, melakukan kunjungan ke sebuah sekolah di Provinsi Banten. Saat melihat penggunaan papan tulis interaktif dalam kegiatan belajar mengajar, ia menilai perangkat tersebut layak diterapkan di seluruh SMP negeri di Kota Tebing Tinggi.

Usulan itu kemudian dimasukkan ke dalam Perubahan APBD 2024 dengan nilai anggaran Rp 14,415 miliar. Pemerintah Kota Tebing Tinggi merencanakan pengadaan 93 unit smartboard untuk didistribusikan ke 10 SMP negeri.

Pada tahap awal, pemilihan penyedia dilakukan melalui mekanisme mini kompetisi. Namun proses tersebut dibatalkan setelah ditemukan dua akun yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi dalam sistem pengadaan elektronik.

Setelah pembatalan itu, Idham Khalid disebut memilih mekanisme e-purchasing dan menetapkan PT Gunung Emas Ekaputra sebagai penyedia. Hasil negosiasi menetapkan harga Rp153,5 juta untuk setiap unit sehingga nilai kontrak mencapai Rp14,275 miliar.

Salah satu fokus dakwaan jaksa adalah rantai distribusi barang yang dinilai menunjukkan adanya selisih harga sangat besar. PT Gunung Emas Ekaputra disebut membeli smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa seharga Rp110 juta per unit sebelum pajak.

Namun perusahaan pemasok itu memperoleh barang yang sama dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit, termasuk PPN. Perbedaan harga yang cukup lebar tersebut menjadi salah satu dasar jaksa menduga telah terjadi kemahalan harga (mark-up) dalam proyek pengadaan.

Jaksa juga mengungkap adanya hubungan afiliasi antara PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Bismacindo Perkasa. Dalam dakwaan disebutkan Budi Pranoto Seputra menempatkan Bambang Giri Arianto sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra.

Hubungan itu dinilai menunjukkan kedua perusahaan tidak berdiri sebagai pihak yang benar-benar independen dalam transaksi pengadaan. Selain persoalan harga, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga menjadi sorotan.

Jaksa menyebut HPS disusun tanpa survei harga sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, harga pengadaan dinilai tidak mencerminkan harga pasar yang wajar.

Seluruh 93 unit smartboard kemudian didistribusikan ke 10 SMP negeri di Kota Tebing Tinggi. Pembayaran proyek senilai Rp14,275 miliar dicairkan kepada PT Gunung Emas Ekaputra pada 14 Januari 2025.

Namun perkara tidak berhenti pada proses pembayaran. Jaksa mendalilkan setelah dana proyek diterima, terjadi penyerahan uang secara bertahap kepada Idham Khalid melalui Bahrun Walidin dengan nilai keseluruhan mencapai Rp3,2 miliar.

Penyerahan uang disebut berlangsung di sejumlah lokasi, mulai dari kawasan Kota Medan hingga rest area Jalan Tol Medan–Tebing Tinggi. Dalil mengenai aliran uang tersebut menjadi salah satu materi yang diuji melalui pemeriksaan para saksi di persidangan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, proyek pengadaan smartboard itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.218.770.270. Angka tersebut menjadi salah satu dasar utama jaksa dalam membuktikan unsur kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.