Barang bukti penangkapan bandar di Sunggal.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Taktik berpindah-pindah kontrakan di pemukiman padat penduduk tidak mampu menyelamatkan DH, 48, seorang bandar narkoba kelas kakap, dari kejaran polisi. Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk residivis kambuhan itu di Desa Muliorejo, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dengan temuan barang bukti ribuan butir ekstasi serta aset mewah diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan DH yang warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumut, merupakan hasil pengembangan jaringan peredaran narkoba skala besar. DH diketahui merupakan pemain lama yang sudah empat kali keluar-masuk penjara.
"Dalam satu bulan, pelaku bisa sampai empat kali berpindah tempat tinggal. Yang bersangkutan selalu mengontrak rumah di pemukiman padat penduduk untuk mengecoh petugas," ujar Rafli, Selasa (16/6/2026).
Saat penggerebekan di Desa Muliorejo, DH sempat mencoba mengelabui petugas dengan bersembunyi di balik mobil yang terparkir di dalam rumah. Dia juga bungkam mengenai lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Namun, setelah dilakukan penyisiran, petugas berhasil menemukan ribuan narkoba yang disimpan di dalam kardus dan koper. Narang bukti yang disita meliputi 10.447 butir ekstasi, 828 vape narkoba serta uang tunai senilai Rp246 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Narkoba ini dipasok dari Malaysia. Kami pastikan pelaku ini merupakan bandar kelas kakap," ujarnya.
Tak hanya menjerat DH dengan kasus narkoba, pihak kepolisian juga menyita tiga unit mobil mewah dan sejumlah sepeda motor. Aset-aset tersebut diduga merupakan hasil pencucian uang dari bisnis gelap yang dijalankan tersangka.
"Kami tidak hanya fokus pada pengembangan kasus narkoba. Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga sedang kami dalami," pungkas Rafli.
Polrestabes Medan mencatat lonjakan kasus narkoba yang ekstrem di wilayah hukumnya sepanjang semester pertama 2026. Jumlah perkara yang diungkap naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polrestabes Medan mengungkap 997 perkara narkotika. Angka ini melonjak 117% atau bertambah 538 kasus dibandingkan semester pertama 2025.
Pengungkapan kasus diikuti dengan penangkapan 1.211 orang yang diduga terlibat jaringan peredaran hingga penyalahgunaan narkoba.
