![]() |
| Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, memberikan keterangan kepada wartawan. |
Dugaan tersebut muncul dalam penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian yang menjerat delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya pola korupsi yang melibatkan rantai komando di lingkungan birokrasi keimigrasian.
"Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan (Silmy Karim) menjabat sebagai Dirjen," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Menurut Budi, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap secara utuh konstruksi kasus, termasuk keterkaitan antara para tersangka dan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan maupun gratifikasi.
KPK menduga praktik korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian tidak dilakukan secara individu, melainkan melibatkan mekanisme yang terstruktur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum membeberkan secara terperinci bagaimana pola perintah maupun pembagian peran di antara para tersangka.
Budi menegaskan seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
"KPK sejauh ini belum membuka konstruksi perkara secara terperinci. Namun, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e tentang Pemerasan oleh Penyelenggara Negara serta Pasal 12B tentang Gratifikasi. Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama," ujarnya.
Meski belum mengungkap nilai pasti uang yang diduga diterima para tersangka, KPK mengisyaratkan nilai transaksi dalam perkara ini sangat besar.
Budi menyebut penyidik menduga praktik pemerasan yang terjadi berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian mencapai nilai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian, KPK menetapkan delapan tersangka dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni:
• Silmy Karim (SK), wamen Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat direktur jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
• Saffar Muhammad Godam (SMG), pelaksana tugas (Plt) dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
• Jaya Saputra (JS), kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat direktur izin tinggal dan status keimigrasian Ditjen Imigrasi.
• Tessar Bayu Setyaji (TBS), kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
• Bagus Bramantyo (BGS), kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
• Ronald Arman Abdullah (RAA), kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.
• Juniadi Sri Priambudi (JSP), ketua tim alih status izin tinggal terbatas (ITAS).
• Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami aliran dana, pola perintah, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. ****

