google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Dari Yayasan Boneka hingga Markup, Gelimang Permainan Kotor Dadan Cs di Proyek MBG

Advertisement

Dari Yayasan Boneka hingga Markup, Gelimang Permainan Kotor Dadan Cs di Proyek MBG

15 Juni 2026


KEJAKSAAN Agung (Kejagung) sedang membongkar praktik lancung di jantung Badan Gizi Nasional (BGN). Program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi tumpuan perbaikan gizi masyarakat, justru diduga menjadi ladang basah bagi para pejabat tinggi di lembaga tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 29 Mei 2026. Fokusnya adalah dugaan korupsi tata kelola program MBG selama kurun waktu 2025-2026.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujar Syarief, Jumat (12/6).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono.

Salah satu temuan mencolok dari penyidikan Kejagung adalah adanya dugaan penyalahgunaan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Seharusnya, program MBG dikelola oleh yayasan di setiap sekolah.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Syarief membeberkan bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk. Ketiga eks pimpinan BGN ini diduga mengatur proses verifikasi di portal mitra BGN melalui atensi khusus.

"Yayasan-yayasan tersebut dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat," jelas Syarief.

Akibat intervensi ini, yayasan-yayasan "titipan" tersebut mendapatkan insentif fantastis yang mencapai miliaran rupiah setiap hari. Selain itu, keterlibatan Asep Yusuf Somantri semakin memperkeruh tata kelola.

Asep diduga mendapat akses khusus dari Sony untuk mengintervensi tim verifikator, membatalkan calon mitra yang sah, dan memfasilitasi pendaftaran mitra baru meski portal resmi telah ditutup.

Tidak hanya menguasai pengelolaan melalui yayasan, para tersangka juga diduga kuat melakukan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan barang dan jasa. Syarief menegaskan, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak dilakukan sesuai kebutuhan riil di lapangan, melainkan demi memuluskan markup anggaran.

Berikut adalah beberapa item pengadaan yang disorot oleh penyidik:

- Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit dengan nilai total anggaran sekitar Rp1,1 triliun.

- Sepatu: Sebanyak 32 ribu pasang.

- Tablet: Sebanyak 31 ribu unit lebih.

- Televisi: Sebanyak 5.400 unit (ukuran 75 inci).


Khusus untuk pengadaan motor listrik yang melibatkan PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Kejagung menemukan kejanggalan serius. Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT diduga mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar mendekati pagu anggaran yang tersedia di BGN.

Syarief mengungkapkan bahwa PT YAT juga diduga tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif di Indonesia.

"Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum. Kami pastikan harganya tidak wajar," tegas Syarief.

Saat ini, kelima tersangka telah berada dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk memastikan kerugian negara yang pasti akibat permainan kotor mereka.