google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Bacok Perut lalu Kabur ke Jakarta, Anggota Geng Motor Medan Dituntut 20 Tahun

Advertisement

Bacok Perut lalu Kabur ke Jakarta, Anggota Geng Motor Medan Dituntut 20 Tahun

21 Mei 2026


ANTARAsatu.com | MEDAN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan menuntut Ragil Jawara, seorang anggota geng motor, dengan hukuman pidana 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap David Martua Nainggolan di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatra Utara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/5/2026).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ragil Jawara dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Elvina saat membacakan amar tuntutan.

Menurut Jaksa, pria yang tercatat sebagai warga Jalan Bersama, Kecamatan Medan Tembung tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi seluruh unsur pidana yang termaktub dalam dakwaan alternatif kedua.

Dalam surat dakwaan Elvina memaparkan, perkara ini bermula ketika Ragil menerima pesan singkat dari rekannya untuk ikut dalam aksi tawuran antargeng motor pada Minggu, 12 Oktober 2025. Terdakwa kemudian berkumpul bersama kelompoknya dan bergabung dengan geng motor Tongkrongan Gejora Medan (TGM) sembari menyiapkan sejumlah senjata tajam.

Komplotan ini kemudian bergerak menyisir kawasan Jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung, pada Senin dini hari sekitar pukul 03.30 WIB untuk mencari kelompok lawan. Di lokasi tersebut, terdakwa berpapasan dengan korban David Martua Nainggolan yang saat itu sedang berdiri di dekat sebuah becak barang.

Situasi memanas setelah ada lemparan batu ke arah kelompok terdakwa. Ragil yang naik pitam langsung menghampiri korban dengan menghunuskan senjata tajam jenis cocor bebek, lalu membacok perut bagian kiri korban.

David sempat berupaya menahan sabetan senjata tajam tersebut, sebelum akhirnya melarikan diri ke arah rel kereta api dalam kondisi bersimbah darah hingga akhirnya meregang nyawa.

Usai membacok korban, Ragil langsung melarikan diri ke luar pulau menuju Jakarta melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Pelarian anggota geng motor ini berakhir setelah aparat kepolisian berhasil mengendus keberadaannya di ibu kota dan membawanya kembali ke Medan untuk proses peradilan.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution memutuskan untuk menunda persidangan. Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa maupun tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 4 Juni 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya," kata Hakim Abdul Hadi menutup persidangan.