Bobby Nasution.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Pengakuan mantan pejabat Kementerian Perhubungan membuka dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan kepentingan politik dalam Pilkada Sumatera Utara 2024.
Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto, menyebut dirinya pernah diminta membantu pengumpulan dana. Ia mengaku permintaan itu datang dari Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, dengan dalih mendukung kepentingan Pilpres dan Pilkada Sumut.
“Benar pak, pengumpulan dana untuk Pilpres dan Pilkada Sumut untuk Bobby itu benar,” ujar Danto di hadapan majelis hakim, lansir tribunnews.com.
Pernyataan itu langsung menarik perhatian ruang sidang yang sejak awal menyoroti perkara korupsi proyek perkeretaapian tersebut.
Danto menjelaskan, skema pengumpulan dana dilakukan melalui para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setiap PPK, kata dia, diminta menghimpun dana hingga ratusan juta rupiah yang kemudian diteruskan kepada kontraktor proyek.
Ia menyebut angka Rp 600 juta per PPK menjadi patokan dalam pengumpulan dana. Dari sana, para PPK disebut menghubungi kontraktor untuk mentransfer sejumlah uang sesuai permintaan.
Majelis hakim yang dipimpin Kamozaro Waruwu mendalami keterangan tersebut. Hakim menanyakan secara rinci aliran dana, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima dan tujuan penggunaan dana tersebut.
Hakim juga mengonfirmasi ulang soal dugaan perintah langsung dari Budi Karya Sumadi. Pertanyaan itu muncul setelah dua saksi sebelumnya memberi keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat tinggi di Kementerian Perhubungan.
Namun, dalam sidang yang sama, Budi Karya Sumadi membantah seluruh tudingan tersebut. Ia memberi keterangan secara daring dan menegaskan tidak pernah memerintahkan pengumpulan dana, apalagi untuk kepentingan politik.
“Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto. Tak benar ada pengumpulan dana. Saya tak pernah mengarahkannya,” kata Budi.
Ia bahkan menegaskan keyakinannya bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik yang dituduhkan. Perdebatan antara keterangan saksi dan bantahan mantan menteri membuat sidang berlangsung dinamis.
Hakim sempat mencecar Budi untuk memastikan konsistensi keterangannya dengan berita acara pemeriksaan.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan periode 2021–2024. Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan pengaturan lelang proyek.
Terdakwa dalam kasus ini antara lain Muhlis Hanggani Capah selaku PPK dan Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Sumatera Utara.
Sidang lanjutan masih akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Majelis hakim berupaya mengurai seluruh aliran dana dan memastikan apakah ada kaitan langsung dengan kepentingan politik seperti yang disebut dalam persidangan.
