google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kejagung Tarik Para Pejabat Kejari Karo Buntut Kasus Amsal

Advertisement

Kejagung Tarik Para Pejabat Kejari Karo Buntut Kasus Amsal

05 April 2026

 

Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk.

ANTARAsatu.com | JAKARTA – Penanganan sengkarut kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo berlanjut. Pada perkembangan terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk beserta gerbongnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi, penarikan ini merupakan buntut dari penanganan perkara videografer Amsal Sitepu yang dinilai penuh kejanggalan.

Tak hanya Danke, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring serta sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut turut "diangkut" ke Jakarta.

"Saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi," ungkapnya, Minggu (5/4/2026), lansir kompas.com.

Langkah ini diambil setelah muncul tudingan miring mengenai profesionalisme jaksa di Kejari Karo. Mereka diduga melakukan intimidasi terhadap Amsal Sitepu selama proses hukum berlangsung.

Kejagung melakukan eksaminasi mendalam untuk membedah apakah ada pelanggaran etik atau prosedur yang dilompati.

Duduk perkara ini sempat memanas di Senayan. Pada Kamis (2/4/2026), Komisi III DPR RI memanggil jajaran Kejari Karo hingga Kajati Sumut, Harli Siregar.

Para wakil rakyat mencecar jaksa terkait dugaan "propaganda" yang dilakukan Kejari Karo saat Amsal Sitepu justru divonis bebas oleh pengadilan.
Namun, yang paling mengejutkan adalah munculnya isu gratifikasi.

Kajari Karo disebut-sebut menerima satu unit mobil dari Bupati Karo, Antonius Ginting. Hubungan "mesra" ini diduga menjadi alasan mengapa Kejari Karo terkesan enggan mengusut kasus-kasus hukum yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Karo.

Adapun kasus yang menjerat Amsal Sitepu tergolong unik. Bermula dari proyek pembuatan video profil di 20 desa di Kabupaten Karo periode 2020-2022, Amsal melalui CV Promiseland mematok biaya Rp 30 juta per desa.

Petaka muncul saat Inspektorat Kabupaten Karo melakukan audit. Auditor menilai biaya yang wajar hanyalah Rp 24,1 juta.

Alasannya mencengangkan, jasa editing, cutting, hingga dubbing dianggap tidak memiliki nilai alias Rp 0.
Selisih angka inilah yang kemudian dipaksakan jaksa sebagai kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Bagi para pelaku industri kreatif, proses pascaproduksi sebagai jasa tak berbayar adalah sebuah kejanggalan besar. Yang kini justru berbalik menjadi bumerang bagi para jaksa di Karo.