google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Hakim Cecar Manajemen Tor Ganda terkait Surat Pemanggilan Karyawan yang Diteken Orang Lain

Advertisement

Hakim Cecar Manajemen Tor Ganda terkait Surat Pemanggilan Karyawan yang Diteken Orang Lain

30 April 2026

Sidang perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan vs PT Tor Ganda di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4).

ANTARAsatu.com | MEDAN — Sidang perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4), memanas. Majelis Hakim mempertanyakan keabsahan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Torganda terhadap para karyawannya.

Hal itu terjadi setelah terungkap fakta yang mengejutkan bahwa surat panggilan resmi tidak pernah diterima langsung oleh para pekerja yang dipecat. Fakta itu mencuat saat Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar mendalami keterangan saksi manajemen PT Torganda, Kristina Sitorus.

Perusahaan berdalih mem-PHK dua karyawannya, Ranto Selamat dan Asaimah Laia, karena mangkir setelah masa cuti berakhir. Namun ketika hakim menelusuri bagaimana surat panggilan (SP) disampaikan, jawaban saksi justru membuka celah hukum yang serius.

"Siapa yang menyerahkan SP ini? Kan mereka sudah tidak ada di lokasi," tanya Hakim Sarma kepada saksi.

Krisnawati mengakui surat panggilan tidak pernah sampai ke tangan penggugat secara langsung.

"Saudaranya ada di situ. Jadi surat ini diteken dulu ke personalia, Krani Produksi yang bawa suratnya ditekenkan sama saudaranya," jawabnya.

Hakim langsung mencecar lebih jauh. "Jadi tanda tangannya itu tanda tangan si Ranto atau tanda tangan Pak Lohot?" tanya Hakim menegaskan.

"Tanda tangan Pak Lohot. Kan perwakilan keluarga," jawab saksi.

Pak Lohot adalah saudara ipar Ranto, bukan Ranto sendiri selaku pihak yang bersangkutan.

Pengakuan saksi itu memancing reaksi keras dari majelis hakim. Hakim mengingatkan ketiga saksi yang dihadirkan Tor Ganda bahwa keterangan yang tidak sinkron dengan bukti dapat berujung pada konsekuensi hukum berat.

"Saudara beri keterangan apa yang Saudara ketahui. Nanti ada bukti surat tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan. Salah ngomong bisa pidana," tegas Hakim Sarma.

Kejanggalan prosedural tidak berhenti di situ. Untuk tiga penggugat lain, yaitu Yatili Alase, Idalia Lura dan Edi Lura, perusahaan mengklaim telah melakukan pemanggilan resmi. Namun saksi mengakui surat tersebut hanya ditempelkan di pintu rumah barak yang sudah kosong karena para pekerja dikabarkan pergi diam-diam atau "lari malam."

Kuasa Hukum Penggugat, Dermanto Turnip, langsung mempertanyakan validitas foto penempelan surat itu sebagai bukti pemanggilan resmi. Majelis Hakim juga menyoroti manajemen PT Tor Ganda yang dinilai tidak profesional karena tidak mengetahui keberadaan serikat pekerja di lingkungan perkebunan mereka sendiri.

Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, prosedur pemanggilan karyawan mangkir harus dilakukan secara tertulis dan diterima langsung oleh pekerja yang bersangkutan di alamat terdaftar. Panggilan yang tidak diterima langsung atau hanya melalui perwakilan tanpa surat kuasa dapat membatalkan status PHK demi hukum.

Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin 4 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari pihak tergugat serta kesiapan saksi-saksi penggugat untuk membantah dalil-dalil perusahaan.