google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Gara-gara Kasus Video Desa Amsal, Harli Semprot Kejaksaan Negeri Karo

Advertisement

Gara-gara Kasus Video Desa Amsal, Harli Semprot Kejaksaan Negeri Karo

04 April 2026

 

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk.

ANTARAsatu.com | JAKARTA - Harli Siregar sempat ketar-ketir menuju Gedung DPR RI di Senayan, Kamis (2/4/2026), lantaran kehabisan tiket pesawat. Beruntung, ia akhirnya mendarat tepat waktu untuk memenuhi panggilan "sidang" di hadapan para wakil rakyat di Komisi III.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) itu harus memberi penjelasan terkait ulah bawahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk. Jajaran Kejari Karo menjadi sorotan tajam setelah menjerat seorang pekerja kreatif, Amsal Sitepu, dalam pusaran kasus korupsi proyek video profil desa yang berakhir antiklimaks, vonis bebas.

Di hadapan anggota dewan, Harli mengakui momen ini merupakan tamparan sekaligus masukan berharga.

"Ini sebagai wahana menjalankan fungsi pengawasan. Banyak hal disampaikan, dan ini masukan sangat berharga untuk perbaikan kami," ujarnya, kutip kompas.com.

Pada kesempatan itu Harli meminta maaf secara terbuka atas kegaduhan kasus dugaan markup anggaran video desa yang menjerat Amsal Sitepu. Harli mengakui tanggung jawab moral atas polemik tersebut dan berjanji mengevaluasi jajarannya berdasarkan rekomendasi DPR.

Usai menghadap parlemen, Harli pun segera memberi peringatan keras kepada seluruh jaksa di Sumut, khususnya Karo. Ia meminta jajarannya berhenti berpikir sempit dan mulai menggunakan kacamata yang lebih holistik dalam menangani perkara.

"Sekarang trennya bukan lagi retributif, tapi lebih kepada restoratif dan rehabilitatif," tegasnya.

Ia mewanti-wanti jajaran Kejari Karo agar kasus Amsal Sitepu menjadi momentum untuk lebih berhati-hati. Tidak asal menjerat orang tanpa pertimbangan rasa keadilan.

Drama hukum ini bermula dari proyek video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020-2022. Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa pembuatan video ke 20 desa dengan biaya Rp 30 juta per desa.

Angka yang tergolong standar untuk sebuah karya audiovisual profesional.
Namun, jaksa dan auditor Inspektorat Karo punya hitung-hitungan sendiri yang bikin geleng-geleng kepala.

Mereka menganggap jasa editing, cutting, hingga dubbing bernilai Rp 0 alias gratisan. Walhasil, muncul angka kerugian negara sebesar Rp 202 juta yang dituduhkan kepada Amsal.

"Ide itu besarnya Rp 2 juta, editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing Rp 1 juta. Semuanya dianggap Rp 0 oleh auditor maupun jaksa," curhat Amsal.

Sambil berurai air mata, Amsal mengaku hanya seorang penjual jasa yang tidak punya kuasa atas anggaran desa. Ia khawatir, jika logika hukum "kaku" seperti ini terus berlanjut, anak-anak muda di industri ekonomi kreatif akan takut bersentuhan dengan proyek pemerintah.