google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Soal PHK Sepihak, PT WSI Tak Penuhi Panggilan Disnaker Kota Medan

Advertisement

Soal PHK Sepihak, PT WSI Tak Penuhi Panggilan Disnaker Kota Medan

Editor: Dyan
15 Januari 2026

Aulia Machfud Al Husaini dan dua rekannya saat berada di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan
ANTARAsatu.com | MEDAN - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Aulia Machfud Al Husaini dan dua rekannya yang dilakukan oleh PT Waruna Shipyard Indonesia (PT WSI) pada Desember 2025 lalu, memasuki babak baru.

Ironisnya, dalam kasus PHK sepihak, pihak perusahaan galangan kapal yang berada di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan ini tak memenuhi panggilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, terkait PHK sepihak yang dilakukan, pada Kamis (15/1/2026).

Sebelumnya, Aulia Machfud Al Husaini melalui kuasa hukumnya dari Law Office ISR & Associates Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH dan Bambang Sudarwadi, SH, telah membuat pengaduan secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

"Sebagai Kuasa Hukum Aulia, kita sudah  melakukan somasi 1 dan 2 tetapi tidak dindahkan oleh Pihak PT. WSI. Maka langkah hukum penyelesaian PHK Sepihak dengan membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan," jelas Ibeng S. Rani, SH.,MH.saat di temui wartawan, Kamis (15/1/2026) siang.

Dalam pengaduan tersebut, Ibeng menjelaskan bahwa Aulia Machfud Al Husaini melalui Kuasa Hukumnya menuntut pihak PT. WSI untuk memberikan hak pekerja secara penuh dan utuh sebesar Rp. 80.270.000.- ditambah akibat perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik pekerja dan keluarga dituntut sebesar Rp. 2 Millar.

"Mungkin ketidakhadiran pihak PT. WSI hari ini (Kamis 15/1/2026-red) masih mencari cari solusi yang tepat untuk berdamai. Tetapi bila minggu depan tidak hadir, maka kami minta ke Mediator Disnaker Kota Medan untuk membuat Surat Keputusan agar permasalahan ini dapat dijadikan bukti anjuran ke Pengadilan," terang Ibeng Syafruddin Rani, SH, MH.

Sementara itu Awal Yatim Syahputra orang tua dari Aulia Machfud Al Husaini mengatakan setelah menerima surat panggilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dengan nomor surat 500.15.14/0171 tertanggal 9 Januari 2026, ia bersama anak dan kuasa hukumnya mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

Didalam surat panggilan itu disebut agar Pimpinan PT Waruna Shipyard Indonesia dan Aulia Machfud Al Husaini beserta Law Office ISR & Associates untuk dapat hadir pada Kamis (15/1/2026) di ruang Bidang Hubinsyaker Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

"Dari jam 9.30 pagi kita bersama kuasa hukum sudah berada di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Setelah mengisi daftar hadir kita ketemu dengan pak Lodewik Marpaung.SE sebagai Mediator HI. Sekian lama kita tunggu, pihak PT Waruna Shipyard Indonesia tak datang juga.Atas arah Lodewik Marpaung kita pun pulang. Dan pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan akan melakukan pemanggilan ke II pada Kamis mendatang" ucap awal di dampingi Aulia Machfud Al Husaini. (ril/ayt)