google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 PUNGLI DANA DESA: Kejaksaan Agung Periksa Kepala Kejari Padanglawas dan Anak Buah

Advertisement

PUNGLI DANA DESA: Kejaksaan Agung Periksa Kepala Kejari Padanglawas dan Anak Buah

25 Januari 2026

 


ANTARAsatu.com | MEDAN - Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Soemarlin Halomoan Ritonga di Jakarta. Soemarlin diperiksa bersama Kasi Intelijen Ganda Nahot Manalu dan seorang staf Tata Usaha Bidang Intelijen terkait dugaan pungutan dana desa di Kabupaten Padanglawas, Sumatra Utara.


​"Ada tiga orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari dua jaksa dan satu staf TU Bidang Intelijen Kejari Padang Lawas. Saat ini masih dalam pemeriksaan," ungkap Rizaldi, Kasi Penkum Kejati Sumut, Minggu (25/1/2026).


​Rizaldi menjelaskan, pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Sejumlah kepala desa diduga dipungut biaya oleh oknum-oknum tersebut.


Namun dia membantah kabar yang menyebut jumlah jaksa yang diperiksa lebih dari tiga orang. Menurutnya, hanya Kajari, Kasi Intel dan satu staf TU yang dipanggil.


​Sebelum ke Jakarta, lanjut dia, ketiganya menjalani pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.


Mereka diberangkatkan ke Jakarta pada Kamis (22/1/2026). Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan pusat.


​Mengenai nilai uang yang diduga dipungut, Rizaldi mengaku belum bisa memberikan angka pasti. Jumlah tersebut masih dalam pendalaman oleh tim Kejaksaan Agung.


Status mereka juga hingga kini masih sebatas dugaan dan terus didalami kebenarannya melalui pemeriksaan lanjutan. ​Rizaldi menegaskan institusinya selalu berkomitman menindak setiap penyimpangan internal.


Kejaksaan, kata dia, tidak akan mentoleransi perbuatan melanggar hukum. Dan jika terbukti bersalah, para pejabat Kejari Padang Lawas tersebut dipastikannya akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.