Suasana areal proyek lift di kantor Bupati Deliserdang. (Sembiring/mistar.id)
ANTARAsatu.com | DELISERDANG - Pembangunan lift senilai Rp2,3 miliar di Kantor Bupati Deliserdang molor dan belum dapat difungsikan hingga awal 2026. Keterlambatan proyek yang dikerjakan CV Dame Cipta Mandiri itu dikaitkan dengan pengesahan Perubahan APBD 2025 serta peralihan masa kepemimpinan daerah.
Dikutip dari mistar.id pada Sabtu (17/1/2026), aktivitas pekerjaan masih berlangsung. Proyek lift yang direncanakan memiliki dua bilik itu belum rampung seluruhnya.
Satu bilik lift telah memasuki tahap penyelesaian pondasi jalur lift. Sementara satu bilik lainnya masih dalam proses pemasangan batu bata pada jalur lift.
Adapun proyek ini merupakan bagian dari paket pekerjaan Revitalisasi Kantor Bupati Deliserdang. Proyek ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Deliserdang dengan kode tender 10078241000, proyek berada di bawah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Nilai pagu paket tercatat Rp2,5 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp2.309.387.000, dan CV Dame Cipta Mandiri ditetapkan sebagai pemenang tender.
Dokumen pengadaan di SPSE mencatat pekerjaan revitalisasi tidak hanya mencakup pembangunan lift. Paket pekerjaan juga meliputi pemasangan partisi dan videotron, penataan eksterior kantor, pembangunan ruang rapat serta pengecatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang Dedi Maswardy mengatakan, keterlambatan terjadi karena waktu pelaksanaan yang tergerus. Pengesahan Perubahan APBD 2025 baru dilakukan pada September, sementara proyek juga terdampak masa transisi kepemimpinan.
"Untuk pekerjaan fisik kering seperti penggunaan semen, secara teknis membutuhkan waktu minimal sekitar 21 hari. Sebelumnya juga ada proses tender dan tahapan lainnya," ujarnya.
Ia menyebut pemerintah daerah telah melakukan adendum kontrak agar pekerjaan dapat diselesaikan. Dedi menegaskan keterlambatan tetap dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk denda dan kemungkinan penghentian pekerjaan jika kewajiban tidak dipenuhi.
