![]() |
| Koordinator Media Relation PT TPL, Dedy Armaya, memberikan klarifikasi terkait pertemuan Gubernur Sumut dengan Sekber beberapa lalu. |
Klarifikasi disampaikan langsung Koordinator Media Relation PT TPL, Dedy Armaya didampingi Officer Media Relation, Christin Tampubolon, didepan Pengurus Besar Aliansi Media Cyber Indonesia (PB AMCI), Rabu (26/11/2025), bertempat Sekretariat PB AMCI di Medan.
Dalam keterangan resminya, TPL menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menjalankan operasional yang berkelanjutan, mematuhi seluruh regulasi pemerintah, dan menjaga komunikasi terbuka dengan masyarakat.
PT TPL telah menjalin komunikasi aktif dengan berbagai pihak selama lebih dari tiga dekade, melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan yang melibatkan pemerintah, Masyarakat Hukum Adat, tokoh agama, Akademisi, Pemuda dan LSM.
“Pendekatan sosial kami bersifat inklusif dan berkelanjutan,” ujar Dedy Armaya.
Dikatakan Dedy, perseroan secara tegas menolak tuduhan yang mengaitkan operasional perusahaan dengan bencana ekologi. Menurutnya segala bentuk aktivitas TPL berlangsung sesuai izin dan ketentuan pemerintah.
Dedy menyebutkan seluruh kegiatan operasional dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi dan diawasi secara konsisten di lapangan.
Pemantauan rutin dilakukan secara periodik bersama lembaga independen tersertifikasi sebagai upaya memastikan seluruh kegiatan sesuai regulasi lingkungan.
Perusahaan mengungkapkan bahwa proses peremajaan pabrik terus diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan menekan dampak lingkungan melalui teknologi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
TPL menekankan hasil audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022–2023 yang menyatakan bahwa perusahaan tidak ditemukan melakukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan maupun sosial.
Begitu juga program CSR TPL berjalan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelestarian lingkungan. Seluruh program disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah.
Sebagai bagian dari penyelesaian klaim tanah adat, TPL menjalankan Program Kemitraan Kehutanan. Hingga kini telah terbentuk 10 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang menjadi mitra resmi perusahaan dalam pemanfaatan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan.
Semua pola kemitraan telah dilaporkan kepada KLHK sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan perhutanan sosial.
TPL menegaskan bahwa kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dilakukan sepenuhnya di dalam area konsesi, berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui pemerintah.
Dari total 167.912 hektare konsesi, hanya sekitar 46.000 hektare yang ditanami eucalyptus, sementara 48.000 hektare dialokasikan sebagai kawasan konservasi dan lindung.
Perusahaan menyebut mempekerjakan lebih dari 9.000 pekerja langsung dan tidak langsung, serta bermitra dengan lebih dari 4.000 KTH dan UMKM. Jika dihitung dengan keluarga pekerja dan mitra, TPL menyebut keberadaannya menopang sekitar 50.000 jiwa di wilayah operasional.
TPL menegaskan bahwa perusahaan menghargai setiap pendapat, namun berharap seluruh kritik disampaikan berdasarkan data dan fakta. Perusahaan menyatakan siap membuka ruang dialog konstruktif demi keberlanjutan yang adil dan bertanggung-jawab.
Klarifikasi ini, menurut Dedy, menjadi bentuk komitmen TPL untuk terus memperbaiki diri, tumbuh bersama masyarakat, dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan serta perekonomian Sumatera Utara. ***

