Tangkapan layar video momen Megawati Zebua diduga mencekik Lidya Christine.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Polisi menetapkan anggota DPRD Sumut Megawati Zebua yang mencekik pramugari sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum menemukan unsur-unsur pidana dalam kasus ini.
"MZ sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani, Kamis (20/11).
Proses mediasi antara kedua belah pihak sebelumnya sudah dilakukan, tetapi gagal mencapai kesepakatan. Penyelidikan kemudian berlanjut hingga penyidik melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara, penyidik menemukan unsur-unsur pidana dalam kasus ini sehingga menetapkan status tersangka kepada Megawati Zebua.
Bahkan saat ini berkas pemeriksaan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan.
Pada 17 April 2025, Pramugari Wings Air, Lidya Christine, 28, melaporkan anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua, ke polisi terkait kontak fisik. Dalam keterangan terbaru, Wings Air tidak lagi menggunakan istilah mencekik atau mendorong, tetapi kontak fisik.
Insiden itu terjadi dalam proses naik pesawat atau boarding penerbangan nomor IW-1267 pada 13 April 2025 ketika pesawat hendak berangkat dari Gunungsitoli menuju Kualanamu. Megawati, yang duduk di kursi 19 F membawa koper yang telah berlabel bagasi ke dalam kabin pesawat.
Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional, Lidya mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo. Namun Megawati tidak bersedia dan diduga melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan kepada Lidya.
Momen insiden itu terekam video ponsel, tersebar di media-media sosial dan sempat viral. Megawati Zebua merespons viral itu dengan melaporkan salah pemilik akun media sosial ke polisi.
Megawati Zebua tercatat sebagai salah satu Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut periode 2024-2029. Dia duduk di kursi dewan dari daerah pemilihan Sumut VIII yang mencakup Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan dan Kota Gunungsitoli.
