Mapolda Sumut.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Polda Sumut menonaktifkan Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra P sebagai langkah awal penyelidikan dugaan pemerasan internal yang menyeret sejumlah personel Propam.
Penonaktifan itu menjadi respons Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto setelah laporan mengenai praktik pemerasan tersebut menimbulkan sorotan publik.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, seluruh personel Bid Propam yang diduga terlibat sedang diperiksa oleh Tim Paminal Propam Mabes Polri.
"Semua personel Bid Propam Polda Sumut yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan itu dilakukan pemeriksaan," ungkapnya, Rabu (26/11).
Dia menyebut penonaktifan dua pejabat Propam merupakan bentuk transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran tersebut. Kasus ini bermula dari informasi dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik Bid Propam terhadap sesama anggota Polri, Iptu Muh Adi Putra.
Personel Bid Propam diduga meminta uang mencapai miliaran rupiah kepada sejumlah anggota yang tengah menghadapi proses etik agar perkara mereka tidak berlanjut. Bila tidak memberi uang sesuai permintaan, kasus mereka dibawa ke persidangan kode etik dan berujung penempatan khusus.
Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan permintaan uang hingga Rp1miliar kepada Ipda WS dari Dit Narkoba Polda Sumut untuk penyelesaian perkara narkoba. Setelah proses tawar-menawar, Ipda WS dibebaskan dari penahanan Paminal setelah menyerahkan Rp300 juta secara mencicil, yang diduga diterima oleh Iptu Adi Putra dan Ipda Wage.
Dugaan pemerasan juga muncul dalam kasus Kapolsek dan sejumlah personel Polsek Medan Barat yang dimintai uang hingga Rp1 miliar dengan dalih mengaitkannya pada perkara narkoba. Personel lain yang dimutasi ke Yanma juga diduga harus mencicil pembayaran kepada Kompol Agustinus Chandra agar bisa kembali ke tempat tugas semula.
Kasus serupa menimpa Aipda FCH, yang diduga dimintai Rp1 miliar untuk menyelesaikan perkara dugaan perselingkuhan. Karena tidak mampu membayar, kasusnya dinaikkan kembali ke Wabprof Propam.
Padahal, menurut informasi internal, Aipda FCH dan pihak yang berselisih telah berdamai. Kasus ini sebelumnya ditangani Iptu Adi Putra ketika masih bertugas sebagai Kanit Paminal Polrestabes Medan.
Kasus itu kembali diungkit setelah Adi Putra pindah ke Paminal Polda Sumut. Aipda FCH mengaku merasa dijadikan "ATM berjalan".
Selain pemerasan, mencuat juga dugaan perilaku tidak etis. Seperti pesta minuman keras mingguan yang diduga melibatkan Kompol Agustinus Chandra dan Kombes Julihan Muntaha.
Kombes Julihan Muntaha kini diperiksa di Mabes Polri, sementara Kompol Agustinus Chandra serta dua anggotanya, Iptu Muh Adi Putra dan Ipda Wage, menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran uang serta keterlibatan masing-masing personel dalam dugaan pemerasan berjenjang tersebut.
"Saat ini tim audit masih bekerja meminta klarifikasi untuk mendalami informasi adanya dugaan pemerasan di Bid Propam Polda Sumut," kata Ferry.
