google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Bobby Langgar UU, Ranperda Penambahan Modal Bank Sumut Dinilai Cacat Hukum

Advertisement

Bobby Langgar UU, Ranperda Penambahan Modal Bank Sumut Dinilai Cacat Hukum

17 November 2025

 

Surya, Wakil Gubernur Sumut (paling kanan), saat menyampaikan Ranperda Penambahan Modal Bank Sumut, Jumat (14/11).


ANTARAsatu.com | MEDAN - Gubernur Bobby Nasution dianggap melanggar Undang-Undang karena tidak hadir saat pengajuan Ranperda penambahan modal Bank Sumut ke DPRD. Pengajuan Ranperda tersebut dinilai cacat hukum karena aturan mewajibkan gubernur menyampaikan sendiri rancangan peraturan itu.


Ranperda penambahan penyertaan modal itu tetap diajukan pemerintah provinsi ke DPRD Sumut. Penyampaian rancangan tersebut dilakukan Wakil Gubernur Sumut, Surya, dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti.


"Pengajuan Ranperda wajib dilakukan kepala daerah dan tidak dapat diwakilkan," ungkap Sutrisno Pangaribuan, Direktur Eksekutif Indonesia Government Watch, di Medan, Senin (17/11).


Dia menjelaska, ketentuan dalam UU No.12 Tahun 2011 dan perubahannya menjadi dasar penilaian cacat hukum proses tersebut. Aturan itu ditegaskan pada Bab VIII mengenai pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah.


Pasal 75 ayat (1) mengatur bahwa pembahasan Ranperda dilakukan DPRD bersama gubernur. Penjelasan pasal itu menegaskan gubernur boleh diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.


Pengajuan Ranperda tambahan modal oleh Surya dipandang bertentangan dengan penjelasan tersebut. Penyampaian Ranperda itu dinilai tidak sah karena dilakukan bukan oleh gubernur.


Sidang paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda penyertaan modal dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum. Seluruh proses dinilai wajib diulang dari tahap pengajuan oleh gubernur secara langsung.


Tidak ada opsi lain bagi gubernur dan DPRD Sumut selain mengulangi kembali paripurna pengajuan Ranperda. Proses baru dinilai harus dimulai melalui penyampaian resmi yang dilakukan Bobby Nasution sendiri.


Pengalaman Bobby sebagai Wali Kota Medan dan Surya sebagai Wakil Bupati serta Bupati Asahan, lanjut Sutrisno, seharusnya memadai dalam memahami aturan pengajuan Ranperda. Kesalahan itu dianggap semestinya dapat dihindari oleh kepala daerah yang pernah memimpin pemerintahan kabupaten atau kota.


UU No.12 Tahun 2011 juga mengatur hal serupa pada tingkat kabupaten dan kota melalui Pasal 77. Ketentuan itu menerapkan asas mutatis mutandis bahwa pengajuan dan pengambilan keputusan Ranperda tidak boleh diwakilkan.


Aturan ini menegaskan peran wajib kepala daerah dalam proses pengajuan Ranperda. Ketentuan itu diterapkan seragam pada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.


DPRD Sumut juga diminta tidak menjadikan Tata Tertib DPRD sebagai satu-satunya rujukan paripurna. Posisi undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dinilai lebih tinggi dibanding aturan internal DPRD.


Kedudukan UU itu menegaskan bahwa tata tertib tidak dapat menurunkan kewajiban gubernur dalam pengajuan Ranperda. Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa penyampaian Ranperda tidak memiliki keabsahan bila dilakukan oleh wakil gubernur.