Mobil yang menabrak Fauji rusak berat setelah diamuk massa.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Seorang pengemudi becak bermotor tewas mengenaskan setelah ditabrak mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1009 PAJ di Jalan Letjen Jamin Ginting, tepatnya di sekitar Pajak USU (Pajus), Kota Medan, Sabtu (18/10) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban meninggal di lokasi kejadian akibat luka parah sebelum sempat mendapat pertolongan.
"Korban bernama Fauji, berusia 60 tahun. Setelah ditabrak, korban ditinggalkan begitu saja, mobil Fortuner diduga langsung kabur ke arah Jalan Sei Mencirim," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita, Minggu (19/10).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, mobil Fortuner dikemudikan P.S, 28, yang disebut berprofesi sebagai DJ di salah satu diskotek di Kota Medan. Diduga, pengemudi kehilangan kendali hingga menabrak becak bermotor yang dikendarai Fauji dari arah belakang.
Akibat benturan keras, korban terpental dan menabrak pohon di tepi jalan sebelum terkapar tidak bernyawa. Saksi mata di lokasi menyebutkan, kecelakaan terjadi cepat dan keras hingga membuat warga sekitar terkejut.
Warga sekitar yang melihat insiden itu sempat mengejar mobil pelaku. Mobil Fortuner akhirnya ditemukan di kawasan Jalan Sei Mencirim dalam kondisi rusak dan sempat diamuk massa.
Namun ketika petugas tiba di lokasi, pengemudi sudah melarikan diri. Pelat nomor kendaraan tidak ada, diduga dilepaskan untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan identifikasi.
Petugas Unit Lantas Polrestabes Medan telah mengevakuasi kendaraan dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan mempelajari rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Hingga kini, pengemudi Fortuner tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Selain menabrak, pelaku juga diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melepas pelat nomor kendaraan.
Jka terbukti melepas pelat nomor untuk menghilangkan jejak, pelaku dapat dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. AKBP Parwita mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor ke kepolisian terdekat untuk mempercepat proses hukum.
