google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Citraland Kembalikan Uang Rp150 Miliar Barang Bukti Korupsi Lahan PTPN 1 di Deliserdang

Advertisement

Citraland Kembalikan Uang Rp150 Miliar Barang Bukti Korupsi Lahan PTPN 1 di Deliserdang

22 Oktober 2025

 


ANTARAsatu.com | MEDAN - PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial, pengembang proyek Citraland Kota Deli Megapolitan, mengembalikan uang Rp150 miliar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Uang itu merupakan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan PTPN I Regional 1 yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land.


Kajati Sumut Harli Siregar menyebut pengembalian dana tersebut sebagai langkah penting dalam pemulihan hak keuangan negara.


"Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran dalam rangka pemulihan keuangan negara itu sendiri," ujarnya, Rabu (22/10).


PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) diketahui merupakan perusahaan hasil kerja sama antara Ciputra Group dan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2). Perusahaan itu mengelola proyek perumahan di Helvetia, Sampali dan Tanjung Morawa.


Penyidik Kejati Sumut menduga aset perkebunan PTPN 1 Regional I telah dialihkan menjadi kawasan perumahan elit DMKR, Citraland Kota Deli Megapolitan. Dugaan penyimpangan muncul setelah ditemukan kejanggalan dalam kerja sama operasional antara NDP dan Ciputra Land.


Menurut Harli, uang Rp150 miliar tersebut telah disita oleh Kejati Sumut dan dititipkan di rekening penampungan lainnya (RPL) Bank Mandiri. Langkah itu dilakukan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.


Meski ada pengembalian uang, tetapi Harli memastikan pihaknya tetap melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik kini sudah menetapkan tiga tersangka berinisial ASK, ARL dan IS.


ASK merupakan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024 dan ARL adalah Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang periode 2023–2025. Sedangkan IS selaku Direktur PT Nusa Dua Properti (NDP).


Seiring dengan berjalannya proses hukum, Harli mengimbau masyarakat, khususnya konsumen properti Citraland, agar tetap tenang dan tidak terpengaruh isu menyesatkan. Dia memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tidak mengganggu hak pembeli yang sah.