ANTARAsatu.com | MEDAN - Hakim Khamozaro Waruwu tampak geram dalam sidang kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10). Ia mempertanyakan pengakuan saksi bahwa uang Rp1,3 miliar diserahkan kepada orang tak dikenal di kantor pusat Bank Sumut.
"Bagaimana mungkin uang sebanyak itu diserahkan kepada orang yang tidak dikenal?" tanya Khamozaro dengan nada tinggi.
Fakta mencengangkan itu muncul setelah Komisaris PT Dalian Natolu Group (DNG), Taufik Hidayat Lubis, mengaku tidak tahu siapa penerima uang Rp1,3 miliar tersebut meski dirinya menyerahkan langsung. Uang itu dikaitkan dengan kode "Sipiongot DP 7,5" dalam catatan perusahaan.
Hakim kemudian mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menindaklanjuti aliran dana tersebut. Ia juga meminta agar penyelidikan diperluas terhadap para pejabat penerima suap, bahkan membuka peluang pelimpahan ke Kejaksaan Agung jika diperlukan.
Dalam sidang yang sama, saksi bendahara perusahaan, Mariam, membeberkan catatan keuangan internal PT DNG. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, aliran dana mencapai miliaran rupiah ke sejumlah pejabat Dinas PUPR di berbagai daerah.
Dana sebesar Rp2,380 miliar disebut mengalir kepada Mulyono yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut dan kini menjabat Kepala Kesbangpol Sumut. Uang juga ditransfer ke mantan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap sebesar Rp7,272 miliar dan mantan Kadis PUPR Padangsidimpuan, Ahmad Juni Rp1,272 miliar.
Kemudian ke pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara, Hendri Rp467 juta serta Pejabat Pembuat Komitmen, Ikhsan Rp1,5 miliar. Hakim Khamozaro menilai pengakuan itu memperkuat indikasi adanya praktik suap terstruktur yang melibatkan banyak pihak.
