![]() |
| Tim jaksa penyidik Kejati Sumut saat melakukan penggeledahan di dua lokasi di Belawan |
Kedua lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumut yaitu:
1. PT.PELINDO REGIONAL 1 Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan.
2. Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan di Belawan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut melalui Plh Asintel Bani Ginting SH MH, mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan setelah Kejati Sumut dalam proses penyidikan menemukan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan dalam proses pengelolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan, dimana penerimaan uang tersebut termasuk PNBP.
Bani Ginting menyampaikan, ada beberapa objek di dalam ruangan pada dua lokasi yang dilakukan penggeledahan.
“Sasaran atau target yang ingin di telusuri atau diperoleh yaitu pada bagian atau Seksi keuangan, data pelaporan dan ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan serta ruang tempat terkait lainnya,” ujar Bani Ginting, melalui keterangan persnya, Rabu (29/10/2025),
Ditambahkan Bani Ginting, penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik tentunya telah sesuai KUHAP yaitu setelah diperolehnya surat penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn yang ditindaklanjuti dengan surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025.
Proses penggeledahan yang melibatkan puluhan tim jaksa penyidik tersebut diharapkan dapat mendukung langkah penyidikan dalam rangka memperoleh alat bukti yang cukup.
“Sehingga dapat ditemukan terkait apa dan siapa yang dianggap berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi itu,” pungkas Bani Ginting. (kcu)

