ANTARAsatu.com | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Sumatera Utara M Effendy Pohan, terkait kasus korupsi proyek jalan yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.Juru bicara KPK Budi Prasetyo, memberi keterangan pers. (Foto:Antara)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/7/2025) membenarkan pemeriksaan tersebut sedang berlangsung hari ini, Selasa 22 Juli 2025. "Iya benar, diperiksa di Gedung KPK," ujarnya.
Tetapi, Budi tidak merincikan materi apa yang akan dipertanyakan KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Untuk diketahui, Effendy Pohan diperiksa sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumut sewaktu Topan Ginting menjabat Kadis PUPR Sumut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian, PPK pada Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), serta Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar. KPK menyita Rp 231 juta dalam OTT di Sumut. Tapi, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp 231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp 46 miliar. (****)