ANTARAsatu.com | JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelusuran kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut), dengan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut Nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP).Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Foto: Antara)
Namun dalam menelusuri kasus suap tersebut, tim penyidik KPK kali ini melakukan pemeriksaan terhadap istri TOP, Isabella Pencawan (ISA) terkait uang tunai senilai Rp 2,8 miliar yang ditemukan oleh tim penyidik KPK saat penggeledahan dilakukan dikediaman TOP di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Rabu (2/7/2025) lalu.
ISA diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, pada Senin (21/7/2025), dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut yang menjerat suaminya TOP.
"Saksi didalami di antaranya terkait dengan hasil penggeledahan yang KPK lakukan sebelumnya yaitu di rumah tersangka TOP yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
"ISA dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut di antaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan di rumah saudara TOP," tambah Budi.
Sebelumnya dalam penggeledahan dikediaman TOP, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumut. Di antaranya, 28 gepokan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan total nilai mencapai Rp 2,8 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita dua pucuk senjata api yang selanjutnya akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk jenisnya, yang pertama pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah 2 pack," ungkap Budi.
KPK menyatakan akan menelusuri aliran dana Rp 2,8 miliar yang ditemukan di rumah mantan Kadis PUPR Sumut tersebut. Topan diketahui sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang juga menantu mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Budi menyebut, penyidik mendalami pihak yang diduga memberikan uang kepada Topan serta tujuan dari aliran dana tersebut.
"Tentunya semua akan didalami, baik asal-muasal dari uang tersebut ataupun uang tersebut nanti akan dialirkan ke mana dan KPK masih akan terus menelusuri," ujar Budi.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara, pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Dari OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Sumut.
Kelima orang yang telah diumumkan sebagai tersangka antara lain:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG)
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN)
KPK menyebut total nilai suap dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp 2 miliar dan penyidikan masih berlanjut. Dalam OTT, penyidik baru mengamankan uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee.
Dalam konstruksi perkara, kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa proses pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.
PT DNG ditunjuk sebagai pelaksana tanpa prosedur sah. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan sejumlah uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan atas pengaturan tersebut.
Kasus kedua menjerat Satker PJN Wilayah I Sumut. Heliyanto, selaku PPK, diduga menerima suap sebesar Rp 120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai balas jasa atas pengaturan e-katalog, sehingga PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek sejak 2023 hingga 2025.