google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Satgas Pangan Telusuri Dugaan Beras Oplosan di Dua Kilang Padi di Deliserdang

Advertisement

Satgas Pangan Telusuri Dugaan Beras Oplosan di Dua Kilang Padi di Deliserdang

25 Juli 2025

 

Aktivitas sidak Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara ke dua kilang beras di Kabupaten Deliserdang, Jumat (25/7).


ANTARAsatu.com | DELISERDANG - Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara melakukan sidak di dua kilang padi di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, yakni Kilang Padi Bintang Jaya dan Kilang Padi Horas. Sidak itu bertujuan mengawasi stok, menstabilkan harga dan memverifikasi mutu beras yang beredar di pasaran.


Dipimpin AKBP Edryan Wiguna, Kasubdit I/Indagsus Ditreskrimsus Polda Sumut, tim terdiri dari perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan serta KPPU Kanwil I Sumut. Di Kilang Bintang Jaya, mereka menemukan beras medium dan premium dijual Rp135.500–Rp152.000 per 10 kilogram.


Stok yang tercatat adalah enam ton beras dan lima ton gabah, dengan harga pembelian gabah sekitar Rp8.200–Rp8.300 per kilogram. Sementara Kilang Horas menyimpan delapan ton gabah dan delapan ton beras, dengan kemasan 5 hingga 30 kilogram, dijual hingga Rp410.000.


"Kami telah mengambil sampel beras dari produsen untuk diuji di laboratorium," kata AKBP Edryan usai sidak, Jumat (25/7).


Dia menyebutkan, beberapa pihak telah dimintai keterangan dan hasilnya akan diumumkan secara terbuka. Fokus utama pengawasan kali ini adalah transparansi produsen terhadap mutu dan isi kemasan.


Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I Sumut, melihat adanya dugaan pengemasan ulang beras medium seolah-olah premium.


"Masih ditemukan kemasan tanpa label mutu, tanggal produksi, dan alamat produsen," ujarnya.


Pemeriksaan juga menunjukkan ketidaksesuaian berat kemasan dengan label, meski masih dalam batas toleransi. Karena itu dia menilai diperlukannya pengawasan secara berkelanjutan, apalagi panen raya baru akan berlangsung pertengahan Agustus.


Sidak serupa juga sudah dilakukan KPPU bersama tim gabungan ke kilang PT Bintang Terang Lestari Abadi (BTLA) di Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Senin (12/7). Namun saat tim tiba, kilang tidak sedang berproduksi dan tidak menyimpan beras sama sekali.


"Kita ingin melihat sampel berasnya, ternyata saat ini sedang tidak ada sampelnya," kata Ridho.


Manajemen mengklaim sudah berhenti produksi sejak Juni, tetapi tidak menampik merek beras mereka, yakni Elephas Maximus dan Slyp Hummer, termasuk dalam daftar dugaan pelanggaran. Dugaan itu mencakup penurunan volume isi, kualitas rendah dan label menyesatkan.


Saat itu tim hanya diperbolehkan masuk dalam jumlah terbatas. Sebelum ke kilang PT BTLA, tim juga memeriksa fasilitas milik PT Usdama Damai Sejahtera (UDS) di Tembung.


Di sana mereka tidak menemukan pelanggaran. Namun pengelola kilang mengeluhkan tidak adanya pasokan gabah lokal sejak April. Hendra, penanggung jawab kilang PT UDS, mengatakan mereka kini mengandalkan gabah dari Jawa dan Sulawesi.


Produksi beras premium di kilang itu dibatasi hanya untuk tiga merek, dengan kapasitas produksi mencapai 50 ton per hari. Harga jualnya menyentuh Rp15.200 per kilogram.


Kilang pun mulai memangkas produksi beras medium karena tingginya harga gabah tidak sebanding dengan margin di tingkat konsumen. Ridho menyebut harga gabah kini menembus Rp8.000 per kilogram di beberapa daerah.


"Ini menekan operasional kilang dan memicu lonjakan harga beras," katanya.


Sementara itu, Kabid Pengembangan Dalam Negeri & Tertib Niaga Disperindag Sumut Charles Situmorang menegaskan, pencantuman informasi di kemasan merupakan suatu keharusan. Dia mengingatkan, pelanggaran seperti ini dapat merugikan konsumen secara luas.


"Produsen harus patuh terhadap aturan, dan konsumen berhak atas produk yang layak," katanya.