Intel Korem 022/PT Gagalkan Peredaran Narkoba dan Sita Pistol Pabrikan

Advertisement

Intel Korem 022/PT Gagalkan Peredaran Narkoba dan Sita Pistol Pabrikan

Dyan Putra
09 Februari 2025

Personel Korem 022/PT mengapit pelaku pengedar narkoba inisial BD bersama barang bukti yang diamankan
Antarasatu.com | SIMALUNGUN - Tim Intel Korem 022/PT berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pengedar inisial BD (46) warga Huta Mahai, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan di kawasan Keramba Afdeling II, Desa Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu.(8/2/2025).

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti, narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,68 gram, uang tunai sebesar Rp 2.170.000, 1 unit HP merk Realme, 1 buah tas pinggang, 2 buah kaca pirex, 2 buah pipet, serta 1 buah tupperware berisi plastik klip.


Selain itu, tim Intel Korem 022/PT, juga menemukan dan menyita 1 pucuk pistol revolver, 3 butir peluru kaliber 9 mm, 6 butir amunisi revolver.


Saat dilakukan interogasi pelaku BD mengaku menjual sabu-sabu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.


Kasrem 022/PT, Letkol Inf Binsar Junianto Simanjuntak menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini.


Namun demikian, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI akan diselidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.


"TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan ini. Jika terbukti, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil," ujar Letkol Inf Junianto Simanjuntak.


Ia menambahkan, TNI terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Korem 022/PT serta memerangi penyalahgunaan narkoba untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika. (ril/zan)