antaraSATU.com | Nikah siri jenis pernikahan yang dilaksanakan secara tidak resmi di depan negara dan kerap menjadi isu kontroversial di Indonesia.
Ilustrasi pasangan suami-isteri
Secara terminologi, nikah siri berasal dari kata Arab "sirr" yang berarti rahasia.
Dikutip dari buku Aneka Masalah Perdata Islam di Indonesia karya Abdul Manan, menjelaskan bahwa kata "siri" merujuk pada sesuatu yang tersembunyi atau rahasia.
Dalam perspektif Islam, nikah siri dilakukan dengan mengikuti syariat Islam, yang meliputi akad nikah yang sah serta disaksikan oleh dua orang saksi.
Namun, nikah siri tidak tercatat di instansi pemerintah, sehingga tidak memiliki akta nikah yang diakui secara hukum negara.
Status Hukum Nikah Siri
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, ada penekanan pada perlunya pencatatan pernikahan untuk memastikan keabsahan dan pengakuan hukum.
Perubahan undang-undang ini menetapkan usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun bagi kedua belah pihak. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa keabsahan perkawinan tergantung pada keyakinan masing-masing pihak, tetapi pada ayat (2) dijelaskan bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi.
Nikah siri berpotensi menimbulkan masalah besar dalam hal status hukum, karena pasangan yang menikah secara siri tidak memiliki bukti sah pernikahan menurut hukum negara.
Hal ini tentunya bisa merugikan pihak istri, terutama dalam perkara warisan atau hak nafkah yang berhubungan dengan suami yang telah meninggal.
Selain itu, anak yang dilahirkan dari pernikahan siri juga dapat menghadapi kerugian, karena menurut hukum negara, anak tersebut dianggap sebagai anak luar nikah. Secara administratif, anak dari pernikahan siri tidak tercatat dalam data kependudukan dan hanya memiliki status hukum yang dihubungkan dengan ibunya (anak ibu), tanpa tercantum nama ayahnya dalam akta kelahiran.
Meskipun nikah siri sah menurut agama, pernikahan tersebut tidak diakui secara hukum negara karena tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk mencatatkan pernikahan mereka di KUA agar diakui secara resmi.
Dampak Negatif
Nikah siri dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, terutama bagi perempuan. Misalnya, jika terjadi perceraian, perempuan yang menikah secara siri tidak dapat menuntut hak pembagian harta gana-gini. Anak yang lahir dari pernikahan siri juga berisiko tidak mendapatkan hak warisan karena status hukumnya yang tidak jelas.
Pasangan yang berencana untuk menikah siri disarankan untuk memahami sepenuhnya risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul. Konsultasi dengan ulama atau ahli hukum Islam serta mendaftarkan pernikahan di lembaga pemerintah adalah langkah bijak untuk memastikan perlindungan hukum yang adil bagi pasangan dan anak.
