![]() |
Tangkapan layar, Dirnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran Narkoba |
Sebanyak 53,60 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi disita dari empat tersangka yang diduga berperan sebagai kurir Narkotika.
Para tersangka yang diamankan adalah ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35). Barang bukti yang ditemukan berupa 54 bungkus besar narkotika jenis sabu dan 20 bungkus ekstasi disembunyikan dalam tas plastik berwarna biru yang disimpan di dalam kendaraan mereka.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat adanya rencana pengiriman Narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru.
“Pada Kamis, 9 Januari 2025, petugas melakukan pemetaan dan pengawasan di sekitar lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman," kata Kombes Putu.
Kemudian petugas mendapati kendaraan Roda Empat berwarna putih berhenti di sebuah Rumah Makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak.
“Dari mobil tersebut turun tiga orang laki-laki, yang merupakan ES, SAP, dan S. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi di dalam kendaraan tersebut," sambung Kombes Putu.
Dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengaku bahwa mereka di perintahkan oleh seseorang berinisial I untuk menyerahkan Narkotika tersebut kepada SH.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap penerima barang," tambah Putu.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menangkap SH di halaman salah satu tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
“SH datang dengan menggunakan mobil berwarna hitam, saat diinterogasi, SH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IW untuk menjemput narkotika tersebut," jelas Putu. (Sumber: Polda Riau)