Barang bukti penangkapan terduga kurir sabu di simpang lampu merah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau. (Istimewa).
ANTARASATU.COM | Pekanbaru - Seragam Bintara Pembina Desa (Babinsa) semestinya identik dengan pembinaan teritorial dan kedekatan dengan warga. Namun, seorang anggota TNI aktif yang bertugas sebagai Babinsa di Kodim 0203/Langkat, Sumut, justru ditangkap karena diduga menjadi kurir narkotika jaringan internasional.
Ia kedapatan membawa 46,9 kilogram sabu yang ditaksir bernilai Rp84,5 miliar di Pekanbaru, Riau. Prajurit berinisial AF, 32, itu ditangkap bersama NS, 32, warga sipil yang disebut sebagai keponakannya. Keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jaringan internasional.
Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat mengungkapkan barang bukti sabu yang disita mencapai 46.934,16 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita satu pucuk senjata api beserta perlengkapannya serta dua telepon genggam merek Samsung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai rencana penyelundupan sabu dari Malaysia melalui perairan Dumai, Riau. Saat itu, polisi belum mengetahui jumlah barang yang akan masuk.
"Kami analisa, ternyata benar dan pergerakan sudah masuk ke wilayah Pekanbaru," ujar Putu, Selasa (20/10).
Polisi kemudian melacak pergerakan narkotika tersebut hingga ke Pekanbaru. Pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas menghentikan Toyota Innova Reborn yang ditumpangi AF dan NS di simpang lampu merah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.
Dari dalam mobil, petugas menemukan empat tas ransel berisi 47 bungkus besar yang diduga berisi sabu dan dibalut lakban hitam.
Menurut polisi, sabu itu rencananya diedarkan di Pekanbaru dan wilayah Sumut. Pengungkapan kasus ini melibatkan Ditresnarkoba Polda Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, TNI, pemerintah daerah dan Bea Cukai.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AF dan NS diduga bertugas menjemput sekaligus mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyebut keduanya diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu tahun.
Dalam periode itu, mereka diduga melakukan penjemputan sebanyak 15 kali dengan jumlah yang bervariasi. Iming-iming upah menjadi motif utama. Menurut Putu, keduanya dijanjikan bayaran Rp10 juta hingga Rp50 juta untuk setiap penjemputan.
Pada pengiriman terakhir, mereka dijanjikan Rp50 juta setelah barang sampai di tujuan. Rencananya, uang itu dibagi Rp35 juta untuk salah satu tersangka dan Rp15 juta untuk tersangka lainnya.
Sebagai gambaran, nilai taksiran sabu yang dibawa kedua tersangka pada penangkapan ini mencapai Rp84,5 miliar. Sedangkan upah yang dijanjikan untuk pengiriman itu hanya Rp50 juta, atau sekitar 0,06% dari nilai barang.
Karena AF merupakan prajurit aktif, penanganan perkaranya dikoordinasikan dengan Polisi Militer. AF telah ditahan di sel Pomdam XIX/Tuanku Tambusai untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lanjutan.
Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi mengatakan, prajurit yang terbukti terlibat peredaran gelap narkotika dapat dikenai sanksi berat, termasuk pemecatan. Namun ia menegaskan proses peradilan tetap harus dihormati.
Arman memperkirakan sabu yang disita berpotensi menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Angka itu merupakan perkiraan yang disampaikan Kapolda Riau, bukan jumlah korban yang dapat dipastikan secara langsung.
Penyidik kini masih mendalami jalur masuk narkotika, pihak yang diduga mengendalikan distribusi serta kemungkinan keterlibatan anggota jaringan lainnya.
