ANTARASATU.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Ketujuh tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 lalu.
"KPK melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka dimaksud untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober sampai 10 November 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Dari 8 Tersangka 7 Orang di Tahan
Taufik menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara bermula dari operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025. Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang kemudian menjalani persidangan.
Dari pengembangan penyidikan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, penyidik menemukan bukti tambahan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 30 September 2026.
"Dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok, serta bukti-bukti baru yang diperoleh pada tahap penyidikan. Maka setelah ditemukannya kecukupan alat bukti baru, pada 30 September 2026, KPK kembali menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Dari delapan tersangka baru tersebut, tujuh orang menjalani penahanan," terangnya.
Ketujuh tersangka yang ditahan KPK terdiri atas mantan pejabat dan pejabat pelaksana proyek di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Mereka adalah Kepala BBPJN Sumatera Utara periode 2024-2025 Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja dan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2021-2023 Rahmad Parulian,
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2021-2023 Munson Ponter Paulus Hutauruk, PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2025 Faisal, PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2025 Heri Handoko, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2024 T Rahmatsyah Putra alias Dadam, dan PPK 2.2 Satuan Kerja Wilayah II BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2025 Manaek Manalu.
Sementara itu, satu tersangka yakni Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Dicky Erlangga (DE), belum menjalani penahanan karena tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (22/10/2026). KPK berencana kembali memanggil Dicky untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (26/10/2026) mendatang.
Dalam perkara ini, KPK menduga para tersangka terlibat tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut diterapkan juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan KPK.
Taufik menegaskan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jalan tersebut. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan dan mengawal proses penanganan perkara.
"Dalam kesempatan ini, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan serta mengawal penanganan perkara ini," jelasnya. (red/son)

