Kepala DPMPTSP Sumut Nurbaiti Harahap.
ANTARASATU.COM | Medan - Realisasi investasi di Sumatra Utara hingga triwulan III 2026 baru menyentuh Rp37 triliun. Angka itu masih jauh di bawah capaian setahun penuh pada 2025 yang sebesar Rp58,5 triliun, padahal tahun ini tinggal dua bulan lagi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut Nurbaiti Harahap menyebut kinerja investasi daerahnya tetap menunjukkan tren positif. Menurut dia, realisasi tersebut menyerap 64.656 tenaga kerja.
"Dalam tiga tahun terakhir, realisasi investasi di Sumut terus meningkat," kata Nurbaiti, Rabu (28/10).
Ia memaparkan, investasi pada 2023 mencapai Rp39 triliun dengan penyerapan 76.230 pekerja. Setahun kemudian naik menjadi Rp48,2 triliun dengan 46.232 pekerja. Pada 2025, nilainya Rp58,5 triliun dengan 60.133 pekerja.
Gubernur Sumut menargetkan realisasi investasi mencapai Rp100 triliun. Nurbaiti optimistis target itu tercapai hingga 2029. Menurut dia, berbagai upaya terus dilakukan untuk menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif.
Menurut Nurbaiti, industri kimia dan farmasi menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp9,4 triliun. Di bawahnya berturut-turut sektor transportasi, gudang, dan telekomunikasi; industri makanan; listrik, gas, dan air; serta jasa lainnya.
Dari sisi asal modal, Singapura menempati posisi teratas dengan nilai Rp18,302 triliun atau sekitar 61% dari realisasi investasi asing di Sumut. Negara lain yang menanamkan modal adalah Belanda, Malaysia, Inggris dan Tiongkok.
Secara wilayah, lima daerah dengan investasi terbesar adalah Kabupaten Simalungun, Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Langkat. Nurbaiti berharap persebaran investasi ke berbagai kabupaten/kota memperkuat daya saing dan pemerataan pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, sepanjang 2026, DPMPTSP Sumut telah menerbitkan 1.337 izin usaha dari target 1.836 izin. Pelayanan perizinan berusaha dan nonberusaha itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang ditetapkan pada 5 Juni 2025.
Pemprov Sumut juga meluncurkan aplikasi SIAPLAYANISUMUTBERKAH untuk melayani perizinan yang belum terakomodasi dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Untuk menjalankan layanan, DPMPTSP didukung delapan tim kerja.
Tujuh tim menangani penyelenggaraan perizinan, sedangkan satu tim mengurus penyuluhan dan peningkatan kinerja pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota. Tim pengelolaan pengaduan pelayanan publik turut mendukung.
Nurbaiti menyatakan investasi tak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi juga membuka lapangan kerja. DPMPTSP juga mendorong pemerintah kabupaten/kota memberi insentif dan kemudahan investasi.
Saat ini baru 13 dari 33 kabupaten/kota yang menetapkan aturan berupa peraturan daerah, peraturan bupati atau peraturan wali kota. Dinas memperkuat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi agar daerah lain menyusun aturan serupa.
"Lebih baik kalau daerah membuat aturan ini, sehingga lebih banyak insentif yang dapat diberikan kepada pelaku usaha," ucap Nurbaiti.
Untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan, DPMPTSP juga telah menggelar bimbingan teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara daring lewat Zoom. Kegiatan itu diklaim diikuti 437 pelaku usaha, melampaui target awal 200 peserta.
Bimbingan ini ditujukan bagi pelaku usaha menengah, besar dan usaha kecil tertentu yang melaporkan realisasi investasi melalui OSS-RBA. Nurbaiti mengimbau pelaku usaha tertib memakai OSS-RBA sesuai peraturan perundang-undangan untuk iklim investasi yang sehat, transparan dan berkelanjutan.
"Dinas juga memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha di 33 kabupaten/kota dengan target minimal 177 pelaku usaha," pungkasnya.
