Spanduk penindakan Pertamina Patra Niaga di SPBU 14.206.190 Sei Bamban, Sergai.
SUMUTNOMICS.COM | Serdang Bedagai - PT Pertamina Patra Niaga menghentikan penyaluran seluruh produk BBM ke SPBU 14.206.190 di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara. Penghentian ini menyusul penindakan Polda Sumut terkait dugaan manipulasi takaran BBM di SPBU tersebut.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) PT Pertamina Patra Niaga Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, penghentian pasokan merupakan bentuk ketegasan perusahaan terhadap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan konsumen.
“Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan yang merugikan konsumen,” tegasnya, Selasa (27/10).
Penindakan oleh Polda Sumut dilakukan pada 20 Oktober. Pertamina menyatakan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan siap berkoordinasi dengan polisi untuk memberi informasi, data dan keterangan yang diperlukan dalam penyidikan.
Pertamina juga mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengawasi penyaluran BBM dan menindak dugaan penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat. Fahrougi memastikan perusahaan akan mengambil langkah lanjutan terhadap SPBU itu berdasarkan hasil pemeriksaan, ketentuan yang berlaku serta perjanjian kerja sama.
Seiring dengan itu, Pertamina juga memperkuat distribusi BBM ke SPBU terdekat untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat selama operasional SPBU 14.206.190 dihentikan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan BBM di wilayah sekitar.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga akan memperketat pengawasan terhadap operasional SPBU. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan, pemeriksaan kesesuaian takaran dispenser serta evaluasi kepatuhan pengelola terhadap standar operasional dan pelayanan.
Fahrougi mengingatkan pengelola SPBU agar memeriksa takaran secara berkala dan memastikan segel tera serta perangkat dispenser sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya itu untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mencegah terulangnya dugaan penyimpangan serupa.
Pertamina pun mengimbau masyarakat membeli BBM di SPBU resmi dan melaporkan jika menemukan indikasi ketidaksesuaian takaran atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan. Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center.
Fahrougi juga memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pelayanan BBM serta melindungi hak konsumen.
Terkait dengan kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka berinisial DS selaku manajer SPBU dan H selaku supervisor. DS diduga menyuruh H merusak segel mesin pompa BBM. Adapun H diduga melakukan perusakan segel untuk mengubah takaran pengisian.
Kasus ini terungkap setelah tim penyidik Unit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut menyelidiki bersama UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (20/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
Di lokasi, petugas mendapati H sedang membongkar mesin pompa BBM. Pemeriksaan menemukan segel atau locis pada tiga mesin pompa dalam kondisi rusak.
Petugas bersama pihak metrologi lalu menguji takaran menggunakan bejana ukur. Hasilnya, volume BBM yang keluar tidak sesuai dengan angka 20 liter pada indikator mesin.
Pengujian Biosolar menunjukkan kekurangan 510 mililiter (ml). Pertalite kurang 440 ml dan Pertamax kurang 460 ml untuk setiap pengujian dengan indikator 20 liter.
“Kami menguji tiga pompa di SPBU tersebut dengan masing-masing 20 liter, baik Pertalite, Solar maupun Pertamax. Namun, BBM yang keluar tidak mencapai 20 liter,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Irfan Rifai.
Menurut Irfan, selisih takaran berkisar hampir setengah liter untuk setiap pengujian 20 liter BBM. Penyidik masih mendalami cara perubahan pada mesin pompa dilakukan serta bagaimana praktik tersebut bisa berlangsung.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dugaan perusakan segel mesin pompa itu telah berlangsung sekitar tujuh tahun. Penyidik juga menghitung sementara keuntungan yang diduga diperoleh pelaku usaha.
Perhitungan memakai data penjualan pada totalisator SPBU dan hasil pengukuran selisih takaran oleh petugas metrologi selama Juni hingga Oktober 2026. Hasilnya, keuntungan diperkirakan mencapai Rp595.321.508,90.
Selisih volume BBM pada periode itu terdiri atas 32.768,3 liter Biosolar, 34.681,1 liter Pertalite, dan 1.575,8 liter Pertamax, atau total sekitar 69.025,2 liter. Namun Irfan menegaskan, angka tersebut masih estimasi sementara dan masih didalami penyidik.
Plt. Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Marbintang mengatakan, uang tunai Rp77.425.000 turut diamankan saat penindakan di lokasi. Uang itu diduga hasil penjualan hari tersebut.
