| . |
![]() |
| Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna |
Ketujuh saksi yang diperiksa masing-masing berinisial UR selaku penyedia peralatan atau isi dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana, A dari Yayasan CA, D dari Yayasan RMM, ANR selaku tenaga ahli pada BGN, TAR dari Yayasan AHP, ATP dari Yayasan NFIE, dan BH dari Yayasan IFSR.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut.
"Ketujuh orang saksi seluruhnya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan," kata Anang dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Pemeriksaan tersebut tambah Anang, dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang.
Anang memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana (DH), Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS). Ketiganya tersandung kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut dan menetapkan sejumlah tersangka baru, yakni pihak swasta Asep Yusuf Soemantri (AYS), Komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS), serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Pemeriksaan saksi dari berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik Kejagung untuk mendalami tata kelola program MBG sekaligus mengungkap rangkaian dugaan korupsi dalam pelaksanaannya. ***

